Info Aceh Timur, Aceh – Delapan terduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI kabupaten Aceh Timur, dan delapan remaja diduga terlibat tawuran di tahan Polisi.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan ke 8 (delapan) terduga pelaku tersebut diamankan setelah FD selaku korban.
” Benar kita telah mengamankan 8 orang terduka pelaku pengrusakan dan penganiayaan usai mendapat laporan dari korban FD dan anggotanya yang terjadi di Kantor KONI Aceh Timur pada hari Rabu, (13/03/2024) kemarin di gedung Idi Sport Center (ISC),” kata Rizal. Kamis, (14/03/2024).
Baca juga: Pelaku Pengrusakan di Stadion H Dimurthala Diburu Polisi
Disebutkan, kini ke 8 (delapan) terduga pelaku pengrusakan dan penganiayaan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Timur.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan dalam koferensi pers dalam waktu dekat ini.” Terang Kasat Reskrim.
Sementara itu, Delapan remajadi tangkap oleh pihak kepolisian Lhokseumawe yang diduga mereka terlibat tawuran di jalan pramuka, Gampong Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat, Rabu, 13 Maret 2024 malam.
Baca juga: Polisi Ungkap 10 Gangster di Aceh, Kerap Balap Liar-Tawuran
“Penangkapan ini berhasil mencegah eskalasi tawuran lebih besar antar kelompok remaja itu,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, Kamis, 14 Maret 2024.
Selain pelaku, kata Kapolres, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni empat sarung diikat batu, tiga sepeda motor dan lima unit ponsel.
Dikatakan Kapolres, ejekan dan tantangan di grup WhatsApp Aabuh Pride diduga pemicu terjadinya tawuran tersebut.
Baca juga: Bakal Calon Bupati versus Mantan Bupati Bertarung Rebut Tahta Ketua Umum KONI Aceh Timur
“Berkat tindakan cepat petugas, delapan remajab itu langsung diamankan ke Pos Polisi Kota (Poskota) Lhokseumawe guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. []