Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Ribuan mahasiswa Aceh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh menggelar protes di kantor Gubernur Aceh pada senin (4/5/2026).
Mahasiswa menuntut Pemerintah aceh untuk mencabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai membatasi penerima layanan kebutuhan dasar rakyat, yakni Kesehatan.
Sejumlah 6 mahasiswa ditangkap oleh pihak kepolisian dalam aksi unjuk rasa tersebut. Mengutip ANTARA, mahasiswa tersebut ditangkap karena hendak melakukan penurunan bendera merah putih di lingkungan kantor Gubernur Aceh.
2 mahasiswa yang ditangkap turut mengalami cedera akibat benturan dengan personel kepolisian sehingga dirawat di Rumah Sakit. Sedangkan 4 mahasiswa lainnya telah dipulangkan.
Sekda Aceh Belum Bisa Melihat
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang menemui massa aksi meminta masyarakat memberi waktu kepada Pemerintah Aceh untuk menjalankan Pergub JKA tersebut.
Sekda Aceh menyebut Pergub JKA baru berjalan 4 hari dan belum ditemukan masalah pelayanan JKA di Rumah Sakit, sehingga ia mengaku belum bisa melihat keperluan evaluasi maupun koreksi terhadap Pergup JKA tersebut.
“Kita harus jalankan (Pergup) terlebih dahulu, baru bisa melihat apakah diperlukan evaluasi atau penyesuaian,” kata Sekda Aceh M. Nasir, mengutip Kompas, Selasa (5/5/2026).

