Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Direktur RSUD Zubir Mahmud (ZM) Aceh Timur, dr. Edi Gunawan, menegaskan keselamatan jiwa tetap diutamakan meski Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sudah berlaku.
“Urusan administrasi bisa menyusul, karena penanganan medis harus diutamakan bagi pasien darurat. Soal apakah pasien penerima JKN PBI, JKA, ataupun mandiri, itu urusan belakangan,” tegas dr. Edi Gunawan, Selasa 5/5/2026.
Pergub Aceh No. 2/2026 diterbitkan untuk membuat program JKA lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Aturan ini mengacu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang membagi masyarakat ke dalam desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Diminta Batalkan Kebijakan Pemberhentian JKA
Baca Juga: Iskandar Al-Farlaky Tegaskan Program JKA Wajib Dilanjutkan
Akibatnya, RSUD ZM tidak lagi melayani pasien kategori desil 8–10 menggunakan fasilitas JKA. Namun dr. Edi memastikan kebijakan itu tidak berlaku untuk kasus gawat darurat.
“Begitu pasien tiba dalam kondisi kritis, tim medis langsung bertindak tanpa mempertanyakan status kepesertaan jaminan kesehatan. Tidak ada nyawa yang akan dikorbankan atas nama prosedur administrasi,” ujarnya.
Di tengah perubahan kebijakan yang jadi perbincangan, RSUD ZM menegaskan penanganan medis darurat tetap berlandaskan nilai kemanusiaan.
Semua pasien emergency tetap dilayani dulu, baru urusan BPJS, JKA, atau biaya mandiri diselesaikan kemudian. “Keselamatan jiwa di atas segalanya,” kata dr. Edi.

