Close Menu
    info terkini

    Polemik Pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut: Tito Karnavian Diminta Prioritaskan Kearifan Lokal

    June 9, 2025

    Jumlah Orang Miskin di Indonesia Naik Jadi 194,4 Juta Jiwa, Dewan Ekonomi Usul Standar Miskin Rp765.000 per Bulan

    June 9, 2025

    Gajah Turun Lagi, Kabel Penghalau Gajah Tak Berfungsi, Warga Aceh Timur Merugi

    June 9, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Di Aceh, Pendirian Tempat Ibadah Bagi Nonmuslim Tidak Ada Larangan
    Aceh

    Di Aceh, Pendirian Tempat Ibadah Bagi Nonmuslim Tidak Ada Larangan

    IlhamJanuary 2, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    ilustrasi gereja, (Foto: Freepek.com).

    Infoacehtimur.com / Aceh – Pendirian tempat ibadah bagi Nonmuslim di bumi Serambi Mekkah tidak ada larangan selagi mampu memenuhi syarat.

    Hal tersebut ditegaskan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh. Ia menyebutkan tidak ada larangan jika mampu memenuhi syarat pendirian tempat ibadah untuk Nonmuslim.

    “Tidak ada larangan untuk pendirian tempat ibadah (nonmuslim) di Aceh sepanjang memenuhi persyaratan yang diperlukan,” kata Ketua FKUB Aceh Hamid Zein, dikutip Liputan6 Senin (2/1).

    Baca Juga: Yaqut Akan Undang Paus Fransiskus ke Indonesia

    Baca Juga: Nonmuslim di Aceh Tak Terganggu dengan Suara Azan, Pendeta: Kami Diperlakukan Seperti Saudara

    Hal itu disampaikan dalam diskusi refleksi kerukunan tahun 2022 Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama media dan stakeholder lainnya, di Banda Aceh.

    Hamid mengatakan, ketegasan tidak ada pelarangan tersebut telah tertuang dalam Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.

    Karena itu, kata Hamid, setiap umat nonmuslim di Aceh dipersilahkan mengajukan permohonan mendirikan rumah ibadah kepada pemerintah kabupaten/kota jika memenuhi persyaratan, dan salah satunya adalah jumlah penganut.

    Mengutip Antara, dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 itu, pada pasal 14 ayat (1) disebutkan pendirian tempat ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

    Kemudian, pada ayat (2), selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian tempat ibadah harus memenuhi persyaratan khusus.

    Salah satu persyaratan khusus itu adalah adanya daftar nama paling sedikit 140 orang penduduk setempat sebagai pengguna tempat ibadah yang bertempat tinggal tetap dan dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang disahkan oleh pejabat berwenang sesuai dengan tingkat batas wilayah.

    “Dalam catatan yang berwenang memberikan izin pendirian tempat ibadah adalah Bupati atau Wali Kota masing-masing. Bukan oleh Gubernur Aceh,” ujarnya.

    Kabupaten yang Belum Terdapat Gereja
    Dalam kesempatan ini, Hamid menyebutkan bahwa jumlah penduduk pemeluk agama di Aceh lebih kurang sebanyak 6.071.930 orang terbagi dalam lima kepercayaan.

    Angka tersebut terdiri dari pemeluk agama Islam sebanyak 6.006.608 jiwa, Kristen 52.091, Katolik 6.181, Budha 6.863 dan Hindu 187 orang.

    Selain penduduk, Hamid juga menyampaikan jumlah rumah ibadah di seluruh Aceh saat ini yaitu Masjid 4.137 unit, Meunasah (balai desa) 6.516, Mushala 4.355, Gereja Katolik 20, Gereja Kristen 187, Vihara/klenteng sembilan dan pura satu unit.

    “Karena itu bagi yang sudah memenuhi syarat silahkan mengajukan atau kalau memang dibutuhkan,” kata Hamid Zein.

    Sementara itu, anggota FKUB Banda Aceh yang juga Pemuka Agama Kristen Eliauddin Gea menyampaikan bahwa memang masih ada daerah di Aceh yang tidak memiliki gereja, hal itu bukan karena larangan, melainkan belum memenuhi persyaratan.

    “Daerah yang belum ada gereja itu dimulai dari Nagan Raya, Abdya, Aceh Selatan dan beberapa lain, itu memang tidak ada tempat ibadah kita,” katanya.

    Salah satu syarat yang belum dapat dipenuhi itu, lanjut Gea, mengenai jumlah penduduk Kristen di suatu daerah, jika dikumpulkan dalam cakupan wilayah yang luas mungkin bisa dipenuhi, tetapi itu belum sesuai ketentuan.

    “Orang Kristen di sana (barat Selatan Aceh) memang jumlahnya kalau kita kumpulkan semua cukup, tetapi tidak dalam satu denominasi. Sehingga jumlah itu jika dipilah tidak cukup, jadi bukan ada larangan, tapi jumlah belum memenuhi syarat,” demikian Gea.

    Baca Juga: JELANG Nataru 2022, Kapolres Langsa Ajak Masyarakat Tetap di Rumah Saja

    Baca Juga: IMM Hukum Unhas Bekerjasama dengan Cangkir Opini untuk Mengkampanyekan Moderasi Indonesia

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Polemik Pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut: Tito Karnavian Diminta Prioritaskan Kearifan Lokal

    zakariaJune 9, 2025

    Apakah Keputusan Pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut Karena Ada Permintaan? Infoacehtimur.com, Nasional – Menteri…

    Jumlah Orang Miskin di Indonesia Naik Jadi 194,4 Juta Jiwa, Dewan Ekonomi Usul Standar Miskin Rp765.000 per Bulan

    June 9, 2025

    Gajah Turun Lagi, Kabel Penghalau Gajah Tak Berfungsi, Warga Aceh Timur Merugi

    June 9, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,540
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.