Close Menu
    info terkini

    Wisuda Pesantren Pintar Ramadhan Penuh Khidmad di Masjid Agung Aceh Timur

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Di Aceh, Seorang Pimpinan Pesantren Tega Nodai Santri yang Masih Dibawah Umur
    Aceh

    Di Aceh, Seorang Pimpinan Pesantren Tega Nodai Santri yang Masih Dibawah Umur

    RedaksiJanuary 23, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Polres Aceh Tenggara (Agara) telah mengamankan pimpinan pondok pesantren berinisial SA (37) karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap santrinya MP, yang masih di bawah umur.

    Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. yang didampingi Kapolres Aceh Tenggara Bramanti Agus Suyono, SH., SIK., MH. dalam keterangan persnya, Sabtu malam (22/1/2022).

    Winardy menyebutkan, pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2021 dan yang terakhir pada tanggal 19 Januari 2022.

    Korban diketahui tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan ponpes. Korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya, serta malu dengan teman-temannya.

    Winardy juga menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali, 4 kali di kamar pelaku dan sekali lagi di sebuah vila di Aceh Tenggara.

    “Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali dengan modus yang sama, yaitu dengan menyuruh korban memijit pelaku yang juga seorang duda,” jelas Winardy.

    “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Agara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 34 yo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tandasnya.

    Info Aceh pencabulan Perkosa santri
    Demo
    Demo
    Highlights

    Wisuda Pesantren Pintar Ramadhan Penuh Khidmad di Masjid Agung Aceh Timur

    ridhaMarch 8, 2026

    Infoacehtimur.com – Puluhan santri Pesantren Pintar Ramadhan yang digelar oleh BKPRMI Aceh Timur di Mesjid…

    Erni Handayani Zainal dan BKMT Aceh Timur Berbagi Takjil untuk Korban Banjir di Huntara

    March 8, 2026

    Bangkit Pasca Banjir, Pak Tani Kembangkan Lahan Pertanian Organik Bersama Kaum Perempuan Terdampak Bencana

    March 8, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg Terekam kamera Posel Saat Dikejar di Julok

    March 6, 2026

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    March 4, 2026

    Aceh Timur: Imsakiyah Lengkap Ramadhan 2026

    March 3, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Wisuda Pesantren Pintar Ramadhan Penuh Khidmad di Masjid Agung Aceh Timur

    March 8, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026717
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.