Infoacehtimur.com | Aceh – Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap total 17 tersangka teroris di wilayah Aceh hingga Riau. 15 di antaranya merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan 2 merupakan jaringan Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
“Update penangkapan tersangka tindak pidana terorisme, jumlah total 17 orang,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Senin (25/7/2022).
Ramadhan merinci, 13 terduga teroris ditangkap di Aceh, 3 ditangkap ditangkap di Sumut dan 1 ditangkap di Riau.
“(Tujuh belas terduga teroris) ditangkap dari 3 provinsi yakni Aceh, Sumut dan Riau,” imbuhnya.
Penangkapan para terduga teroris ini dilakukan dalam operasi selama Juli 2022.
Baca Juga:
- Densus 88 Berkah 13 Terduga Teroris Ditamiang, Terkait Kelompok JI dan JAD
- Dinilai Mempromosikan Radikalisme Dalam Ceramah, Ustaz Abdul Somad di Tolak di Singapura
- LMC Lanjutkan English Festival Season 2. Semangat ‘Generasi Bangsa’ Jadi Motivasi Penyelenggara.
Para tersangka disangkakan Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berikut daftar 17 terduga teroris yang ditangkap di Aceh, Sumut dan Riau, dari data yang diperoleh detikcom dari Densus 88 Polri:
Kelompok terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) sebagai berikut:
- ES
- R
- SY
- M
- RS
- FEH
- SU
- A alias K
- SUP
- SYA
Daftar terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD):
- AK
- MH
- JU
- DN
- MA
- TM
- RID
Adapun, keterlibatan 10 tersangka Jemaah Islamiyah adalah sebagai berikut:
- menjabat di bidang di Jamaah Islamiyah di Bidang Adira.
- Mengikuti kegiatan Program Jasadiyah (KAT)
- Mengikuti kegiatan i’dad Latihan senjata
- Menghadiri kegiatan Turba
- Bergabung dalam Tim darurat Covid-19
- Mengikuti dan kegiatan Weapon Training (WT) di Aceh Tamiang
pada tahun 2018
- Menghadiri pertemuan-pertemuan kelompok Jamaah Islamiyah
- Tersangka Rusnan merupakan bagian dari Yayasan Madina
yang merupakan salah satu Yayasan amal yang sengaja dibentuk
JI sebagai sumber pendanaan JI.
Berikut peran anggota JAD:
- AK merupakan ketua Korwilah Jamaah Islamiyah Aceh-Sumut, pembentuk tim darurat Covid (TDC) JI dan pembentuk Korda JI, dan menghadiri pertemuan-pertemuan kelompok JI.
Sedangkan 4 terduga anggota JAD lainnya berperan menjabat di bawah naungan bidang dakwah, mengikuti kegiatan Turba bersama dengan kelompok JI dan menjadi penceramah atau perekrutan anggota JI T1. Sementara terduga TM dan RID merupakan anggota JAD yag telah membantu pelaku kelompok bom Polresta Medan.