Infoacehtimur.com | Aceh – Nasib apes dialami oleh seorang suami di Aceh berinisal MA yang menjadi korban pemerasan.
MA menjadi korban pemerasan seorang cewek yang ia kenal dari akun Facebook (FB) bernama Sarah Sarah.
Belakangan diketahui sosok dibalik akun FB tersebut adalah seorang pria asal Kabupaten Bireuen berinsial MF (38).
Keduanya melakukan panggilan video mesum (VCS) dan berujung pada pemerasan dengan total Rp 8,4 juta.
Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Sab, yang diunggah pada 14 September 2022.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Maimunsyah SH MH dan Hakim Anggota Fajri Ikrami SH dan Safrijaldi SH menyatakan, terdakwa MF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam Pasal 45B UU ITE.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan pada Rabu (7/9/2022).
Adapun kejadian ini bermula saat terdakwa MF meminta pertemanan kepada korban melalui media sosial Facebook yang bernama Sarah Sarah.
Pada 28 Agustus 2021, yang mana akun tersebut mengirim pesan di Facebook korban untuk meminta meminta nomor Whatsapp.
Setelah itu pada Jumat tanggal 3 September 2021 sekira pukul 09.00 WIB, pemilik akun Facebook Sarah Sarah menelpon korban melalui whatsapp (WA).
Kemudian melakukan panggilan video (VC).
Disaat mengangkat VC tersebut, korban melihat Sarah sudah dalam keadaan tanpa sehelai benang apapun.
Kemudian suara perempuan yang mengaku Sarah tersebut membujuk korban untuk membuka pakaian.
Karena sudah termakan bujuk rayu terdakwa, korban akhirnya melepas pakaian dan sama-sama dalam keadaan tanpa busana.
Setelah kejadian tersebut, akun FB Sarah Sarah kemudian menghubungi istri korban melalui pertemanan Facebook.
Terdakwa MF kemudian meminta nomor Whatsapp istri korban dan meminta sejumlah uang untuk dikirimkan kepada pemilik akun Sarah Sarah tersebut.
Apabila jumlah uang tidak dikirim, terdakwa mengancam akan menyebarkan video porno milik suaminya itu.
Baca Juga:
- Heboh ! Acara Seksual Rp 250 Ribu “Bisa Bungkus” Satu Wanita Digagalkan
- Gawat! Tukang Parkir di Aceh Ini Perkosa Anak Pengemis dan Anak Pedagang Dalam Sehari
- Usai Nyabu Lalu Buka Film Biru, Pria di Aceh Ini Perkosa 5 Wanita, Termasuk Nenek-nenek
“Ini suami kamu saya perlu uang kalau tidak kamu kirim uang saya akan sebarkan video porno suami kamu ke media (sosial),” ancam terdakwa.
Adapun uang yang telah dikirim oleh istri korban kepada pelaku tersebut berjumlah Rp 8,4 juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke kepolisian Kota Sabang.
Terdakwa akhirnya ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Sabang pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022 kira-kira pukul 13.30 WIB di Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Korban baru mengetahui jika pemegang akun Facebook Sarah Sarah adalah seorang laki-laki setelah diberitahukan oleh pihak kepolisian usai Terdakwa ditangkap.
Sumber : Serambinews.com/Agus Ramadhan.