Close Menu
    info terkini

    Aceh Timur Status Darurat Bencana Alam: Pemerintah Aceh Serahkan Bantuan

    November 26, 2025

    Aceh Timur Diperkirakan Masih Diguyur Hujan Hingga Jumat, Cuaca Laut Peringatan Gelombang Tinggi

    November 25, 2025

    Peringatan Hari Guru Nasional di Aceh Timur Tak Sebatas Upacara, Sejumlah Guru Dapat Penghargaan

    November 25, 2025
    Facebook Instagram YouTube
    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Dikira Wanita, Suami di Aceh Ini VCS Dengan Laki-laki yang Nyamar Jadi Wanita di FB
    Aceh

    Dikira Wanita, Suami di Aceh Ini VCS Dengan Laki-laki yang Nyamar Jadi Wanita di FB

    IlhamSeptember 18, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh – Nasib apes dialami oleh seorang suami di Aceh berinisal MA yang menjadi korban pemerasan.

    MA menjadi korban pemerasan seorang cewek yang ia kenal dari akun Facebook (FB) bernama Sarah Sarah.

    Belakangan diketahui sosok dibalik akun FB tersebut adalah seorang pria asal Kabupaten Bireuen berinsial MF (38).

    Keduanya melakukan panggilan video mesum (VCS) dan berujung pada pemerasan dengan total Rp 8,4 juta.

    Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Sab, yang diunggah pada 14 September 2022.

    Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Maimunsyah SH MH dan Hakim Anggota Fajri Ikrami SH dan Safrijaldi SH menyatakan, terdakwa MF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam Pasal 45B UU ITE.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan pada Rabu (7/9/2022).

    Adapun kejadian ini bermula saat terdakwa MF meminta pertemanan kepada korban melalui media sosial Facebook yang bernama Sarah Sarah.

    Pada 28 Agustus 2021, yang mana akun tersebut mengirim pesan di Facebook korban untuk meminta meminta nomor Whatsapp.

    Setelah itu pada Jumat tanggal 3 September 2021 sekira pukul 09.00 WIB, pemilik akun Facebook Sarah Sarah menelpon korban melalui whatsapp (WA).

    Kemudian melakukan panggilan video (VC).

    Disaat mengangkat VC tersebut, korban melihat Sarah sudah dalam keadaan tanpa sehelai benang apapun.

    Kemudian suara perempuan yang mengaku Sarah tersebut membujuk korban untuk membuka pakaian.

    Karena sudah termakan bujuk rayu terdakwa, korban akhirnya melepas pakaian dan sama-sama dalam keadaan tanpa busana.

    Setelah kejadian tersebut, akun FB Sarah Sarah kemudian menghubungi istri korban melalui pertemanan Facebook.

    Terdakwa MF kemudian meminta nomor Whatsapp istri korban dan meminta sejumlah uang untuk dikirimkan kepada pemilik akun Sarah Sarah tersebut.

    Apabila jumlah uang tidak dikirim, terdakwa mengancam akan menyebarkan video porno milik suaminya itu.

    Baca Juga:

    • Heboh ! Acara Seksual Rp 250 Ribu “Bisa Bungkus” Satu Wanita Digagalkan
    • Gawat! Tukang Parkir di Aceh Ini Perkosa Anak Pengemis dan Anak Pedagang Dalam Sehari
    • Usai Nyabu Lalu Buka Film Biru, Pria di Aceh Ini Perkosa 5 Wanita, Termasuk Nenek-nenek

    “Ini suami kamu saya perlu uang kalau tidak kamu kirim uang saya akan sebarkan video porno suami kamu ke media (sosial),” ancam terdakwa.

    Adapun uang yang telah dikirim oleh istri korban kepada pelaku tersebut berjumlah Rp 8,4 juta.

    Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke kepolisian Kota Sabang.

    Terdakwa akhirnya ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Sabang pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022 kira-kira pukul 13.30 WIB di Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

    Korban baru mengetahui jika pemegang akun Facebook Sarah Sarah adalah seorang laki-laki setelah diberitahukan oleh pihak kepolisian usai Terdakwa ditangkap.

    Sumber : Serambinews.com/Agus Ramadhan.

    Aceh hari ini Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Highlights

    Aceh Timur Status Darurat Bencana Alam: Pemerintah Aceh Serahkan Bantuan

    ridhaNovember 26, 2025

    Infoacehtimur.com, Idi Rayeuk – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menetapkan kondisi Aceh Timur saat…

    Aceh Timur Diperkirakan Masih Diguyur Hujan Hingga Jumat, Cuaca Laut Peringatan Gelombang Tinggi

    November 25, 2025

    Peringatan Hari Guru Nasional di Aceh Timur Tak Sebatas Upacara, Sejumlah Guru Dapat Penghargaan

    November 25, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Banjir Melanda Aceh Timur, 13 dari 24 Kecamatan Terendam

    November 25, 2025

    Banjir Landa Aceh Timur, Ribuan Kepala Keluarga Terdampak di Tiga Kecamatan

    November 23, 2025

    Harimau di Lintas Sijudo Kembali Muncul, Warga Khawatir

    November 23, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Aceh Timur Status Darurat Bencana Alam: Pemerintah Aceh Serahkan Bantuan

    November 26, 2025
    Terpopuler

    Pilchiksung Labuhan Keude-Aceh Timur Mamanas! P2K Disomasi, Diminta Hentikan Tahapan

    November 14, 2025457
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.