Infoacehtimur.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur, Bustami.,M.Si menerangkan bahwa proyek revitalisasi tingkat Sekolah Dasar (SD) saat ini sudah memasuki tahapan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak sekolah dengan kementerian terkait. Namun belum memasuki masa pengerjaan infrastruktur.
“Bahkan pengerjaan proyek itu belum ada satupun yang mulai dilaksanakan. Belum ada sekolah yang melakukan pencairan anggaran”, jelas Plt. Kadisdik Aceh Timur, Bustami, pada Kamis (5/6/2026).
Ia menyebut bahwa bantahan resmi dilayangkan karena sebelumnya terdapat orang atau pihak yang menuduh adanya tudingan permintaan fee sebesar 10 persen oleh Disdikbud Aceh Timur dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah pascabencana di Kabupaten Aceh Timur.
Ia menegaskan bahwa Disdikbud Aceh Timur dalam program tersebut berperan sebagai pengawas.
“Peran Dinas Pendidikan hanya melakukan pengawasan agar seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan hingga selesai. Kamu juga memberi atensi kepada pihak pelaksana agar program dilaksanakan sesuai spesifikasi dan aturan” jelasnya Bustami.
Program revitalisasi sekolah merupakan program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam mekanisme pelaksanaannya, dana disalurkan langsung oleh pemerintah pusat kepada satuan pendidikan penerima manfaat.


