Infoacehtimur.com – Tercatat, saat ini 367 Etnis Rohingya menjalani hidup di Tempat Penampungan Sementara di Desa Seneubok Rawang, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur.
Diketahui bahwa para etnis Rohingya tersebut telah berlayar selama 2 bulan, dari Myanmar melintasi berbagai negara, dan mendapat respon yang berbeda-beda dari setiap negara.
Khususan, untuk peristiwa 76 etnis Rohingya terdampar di pantai Kabupaten Aceh Timur, tepatnya di Pantai Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, pada Rabu, (29/01/2025), 4 Warga Negara Asing asal Myanmar diperiksa dengan “kaca mata hukum”, sisanya Ditampung.
Polisi Resor Aceh Timur telah memeriksa AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45). Keempat warga Myanmar itu berperan sebagai Nahkoda Kapal, Navigatir, dan Teknisi Mesin.
Kini, 4 warga Myanmar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), (sebelumnya disebut Tindak Pidana Perdagangan Orang _red)
Penetapan tersangka tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Memasuki Perairan Aceh
Sebelum terdampar di perairan Peureulak, Aceh Timur, 76 etnis rohingya tersebut telah mencoba singgah di India dan Malaysia, namun ditolak.
Setelah mendapat penolakan dari dua negara tersebut, mereka merapat ke perairan Aceh, tepatnya kawasan perairan pidie.
Nelayan pidie yang menemukan kapal etnis rohingya itu menarik kapal mereka untuk keluar dari perairan pidie.
Kemudian ditemukan oleh nelayan perairan bireun. Nelayan bireun mengambil sikap yang sama dengan nelayan pidie, sehingga kapal etnis rohingya terdampar di perairan peureulak.
Kini, 76 etnis rohingya tersebut menjalani hidup bersama etnis rohingya lainnya, total 379 orang di Camp Penampungan Sementara, yang terletak di lapangan bola Desa Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur.
Fasilitas camp penempatan atau Tempat Penampungan Sementar untuk rohingya di Peureulak Timur merupakan kesepakatan antara International Organization Migration (IOM) maupun United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.