Infoacehtimur.com / Aceh – Penambangan yang diduga tidak memiliki izin atau galian C di Desa Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar berhasil diamankan oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh.
Informasi yang diperoleh infoacehtimur.com, pemberantasan terhadap proyek galian c tanpa izin itu berdasarkan informasi masyarakat dan sudah sangat meresahkan.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan, karena berpotensi merusak lingkungan.
Mendapat informasi itu, kata Winardy, tim yang dipimpin Panit I Subdit IV Tipidter AKP Rivandi Permana bergerak ke lokasi dan ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin resmi, sehingga diamankan.
“Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin, sehingga langsung diamankan,” kata Winardy, dalam keterangannya, Kamis malam, 23 Februari 2023.
Selain alat berat, kata Winardy, pihaknya turut mengamankan satu terduga pelaku yang juga pemilik lokasi tambang galian C berinisial MH (59).
Baca Juga:
- Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Penimbunan BBM Jenis Solar 1,5 Ton di Langsa.
- Dirreskrimsus Polda Aceh Pantau Lokasi Tambang Ilegal Lewat Udara.
- Polda Aceh Gagalkan Penyeludupan Sabu – Sabu Puluhan Kilo di Aceh Timur, Pelaku Berhasil Kabur
Saat ini, kata Winardy, satu terduga pelaku tersebut dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Alat berat dan terduga pelaku, sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir.***