Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Dokumen keputusan Bupati Aceh Timur yang diterbitkan pada Juni 2016 mencatat PT Bumi Flora memperoleh izin lingkungan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan luas usaha sekitar 3.875,42 hektare.
Dokumen tersebut berupa Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 525/627/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT. Bumi Flora. Keputusan ditetapkan di Idi pada 7 Juni 2016 oleh Bupati Aceh Timur saat itu, Hasballah Bin M. Thaib.
Lima wilayah tercantum dalam dokumen
Pada bagian penetapan, dokumen menyebut PT Bumi Flora sebagai pemegang izin untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan luas ±3.875,42 hektare.
Lokasi kegiatan yang tercantum meliputi:
- Gampong Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur
- Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur
- Gampong Peudawa, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur
- Gampong Alue Udep dan Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur
- Gampong Simpang Dama, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur.
Dokumen juga mencantumkan Drs. Razali Rohimun sebagai penanggung jawab usaha dan alamat kantor di Jl. Iskandar Muda Nomor 104, Langsa.
Baca Juga: Warga Aceh Timur Blokade Jalan Akses PT Bumi Flora
Baca Juga: Penyelesaian Lahan Dinilai Belum Memuaskan, Aksi Massa Memanas di PT Bumi Flora
Ada sejumlah kewajiban lingkungan
Dalam keputusan tersebut, PT Bumi Flora diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan dalam menjalankan kegiatan. Di antaranya memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk tahapan operasi, termasuk izin pembuangan air limbah pada tanah (land aplikasi) serta izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Perusahaan juga diwajibkan melakukan sosialisasi kegiatan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan tokoh masyarakat setempat sebelum kegiatan dilaksanakan, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, serta menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan limbah.
Selain itu, keputusan tersebut mewajibkan perusahaan memenuhi ketentuan pengelolaan dampak lingkungan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
Wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan
Dokumen juga mengatur kewajiban pelaporan. PT Bumi Flora diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan di luar komponen fisik, kimia dan biologi setiap enam bulan kepada instansi yang membidangi.
Apabila kegiatan menimbulkan dampak lingkungan di luar dampak yang telah dikelola, penanggung jawab usaha diwajibkan melaporkannya kepada instansi terkait.
Catatan penting: dokumen yang ditelaah merupakan keputusan yang ditetapkan pada 7 Juni 2016. Dokumen ini menunjukkan isi izin pada saat diterbitkan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan status izin atau kondisi kegiatan PT Bumi Flora saat ini. Untuk memastikan status terkini, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen/perizinan terbaru dan data instansi terkait.
Sumber: Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 525/627/2016, dokumen izin lingkungan PT Bumi Flora.


