Infoacehtimur.com / Aceh – Tidak memiliki dokumen lengkap saat berkunjung ke negeri Malaysia, sebanyak 14 pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Aceh di pulangkan.
Setiba di negara Indonesia, pekerja migran tersebut sempat di ditampung di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), seusai divonis bebas otoritas Malaysia.
Mereka diberangkatkan dari Johor ke Tanjung Pinang melalui jalur laut pada Sabtu (8/10).
Tiga belas hari berada di sana, para pekerja migran itu diterbangkan ke Aceh dan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Kamis (20/10) malam.
Para PMI itu masing-masing berasal dari Kabupaten Aceh Utara 5 orang, Aceh Timur 6 orang, Aceh Barat 2 orang, dan Aceh Tamiang 1 orang.
Salah satu PMI asal Aceh yang pulang tersebut, Adi Samsuar (40) mengaku bahagia bisa kembali ke kampung halaman.
“Terima kasih kami kepada pemerintah sudah memfasilitasi kami pulang, kami sangat bahagia,” katanya.
Dia mengaku selama 13 hari di penampungan sementara di Kepri, para PMI Aceh mendapat perlakuan yang baik dan layak oleh petugas.
Adi menuturkan ia terbelit masalah hukum di Malaysia lantaran tak memiliki kelengkapan dokumen saat bekerja.
Kepala Dinas Sosial Aceh Yusrizal mengatakan, bagi PMI yang ingin melanjutkan bekerja di luar negeri supaya memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait dokumen tenaga kerja luar negeri.
“Silakan direncanakan dengan baik jika ingin kembali ke sana (Malaysia). Siapkan dokumen yang lengkap dan ikuti peraturan yang berlaku jika memang dirasa pengalaman di sana cocok untuk peluang-peluang mata pencaharian,” ujarnya.
Editor: Ilham Pranata
Sumber: Merdeka.com