Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi telah menjatuhkan vonis 170 bulan ‘Uqubat Penjara terhadap pelaku Ar yang berusia (57).l, ia terbukti membuat asusila atas anak di bawah umur, Alias Sengklek.
Berdasarkan keterangan dari SIPP Mahkamah Syar’iyah Idi, putusan tersebut pada 27 Agustus 2024 dengan nomor perkara 15/JN/2024/Ms.idi, AR Lelaki asal Aceh Utara yang menetap di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak berusia 12.
Dari penelusuran media ini pada Sabtu, (31/8/2024) Amir divonis 170 (seratus tujuh puluh) bulan lebih tiggi dari tuntutan jaksa umum yang menuntut terdakwa amir ‘Uqubat penjara 160 bulan.
Baca Juga: Main Film Sengklek, Selebgram Siskaeee Dibayar Rp10 Juta
Kasus pemerkosaan terhadap Bunga (12) berawal saat AR mengajak bunga untuk membantunya berladang di kebunnya, lalu setelah mengetahui perbuatan tersebut orang tua Bunga melaporkan ke Polres Aceh Timur pada 1 Maret 2021.
Saat itu, Pelaku melarikan diri selama lebih dari 3 tahun dengan status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya Amir ditangkap (21/5) dan masuk ke meja persidangan sejak 9 Juli 2024 dengan dakwaan jarimah pemerkosaan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Baca Juga: Tertangkap Mesum, Mahasiswi 22 Tahun Ini Pernah Lakukan Sengklek Threesome
Baca Juga: Perekam dan Penyebar Video Pasangan “Sengklek” di Aceh Timur Diburu
Kuasa Hukum Orang Tua Korban, Abass S Rachman saat dikomfirmasi menyampaikan bahwa pihak keluarga sangat menunggu hasil putusan majelis hakim.
“tadi setelah dilihat dari SIPP MS IDI, sudah ada putusan Majelis Hakim untuk si Amir dengan putusan 170 bulan ‘uqubat penjara, ya nanti kita lihat apa ada banding atau tidak dari jaksa atau terdakwa” ujarnya singkat