Close Menu
    info terkini

    Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama di Pendopo Peureulak

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > DPO 3 Tahun, AR kini Tertangkap dan Divonis 170 Bulan Penjara Akibat Sengklek Anak Dibawah Umur
    Aceh Timur

    DPO 3 Tahun, AR kini Tertangkap dan Divonis 170 Bulan Penjara Akibat Sengklek Anak Dibawah Umur

    zakariaAugust 31, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi telah menjatuhkan vonis 170 bulan ‘Uqubat Penjara terhadap pelaku Ar yang berusia (57).l, ia terbukti membuat asusila atas anak di bawah umur, Alias Sengklek.

    Berdasarkan keterangan dari SIPP Mahkamah Syar’iyah Idi, putusan tersebut pada 27 Agustus 2024 dengan nomor perkara 15/JN/2024/Ms.idi, AR Lelaki asal Aceh Utara yang menetap di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak berusia 12.

    Dari penelusuran media ini pada Sabtu, (31/8/2024) Amir divonis 170 (seratus tujuh puluh) bulan lebih tiggi dari tuntutan jaksa umum yang menuntut terdakwa amir ‘Uqubat penjara 160 bulan.

    Baca Juga: “Sengklek” Murid dan Guru, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa, Divonis 14 Tahun Penjara dan Cambuk 150 Kali

    Baca Juga: Main Film Sengklek, Selebgram Siskaeee Dibayar Rp10 Juta

    Kasus pemerkosaan terhadap Bunga (12) berawal saat AR mengajak bunga untuk membantunya berladang di kebunnya, lalu setelah mengetahui perbuatan tersebut orang tua Bunga melaporkan ke Polres Aceh Timur pada 1 Maret 2021.

    Saat itu, Pelaku melarikan diri selama lebih dari 3 tahun dengan status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya Amir ditangkap (21/5) dan masuk ke meja persidangan sejak 9 Juli 2024 dengan dakwaan jarimah pemerkosaan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

    Baca Juga: Tertangkap Mesum, Mahasiswi 22 Tahun Ini Pernah Lakukan Sengklek Threesome

    Baca Juga: Perekam dan Penyebar Video Pasangan “Sengklek” di Aceh Timur Diburu

    Kuasa Hukum Orang Tua Korban, Abass S Rachman saat dikomfirmasi menyampaikan bahwa pihak keluarga sangat menunggu hasil putusan majelis hakim.

    “tadi setelah dilihat dari SIPP MS IDI, sudah ada putusan Majelis Hakim untuk si Amir dengan putusan 170 bulan ‘uqubat penjara, ya nanti kita lihat apa ada banding atau tidak dari jaksa atau terdakwa” ujarnya singkat

    Perkosa Sengklek
    Demo
    Demo
    Highlights

    Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama di Pendopo Peureulak

    zakariaMarch 14, 2026

    #Santuni 200 Anak Yatim, Dihadiri Ribuan Tamu Undangan Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten…

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026

    Bupati Aceh Timur Minta Bantuan Kemenlu untuk Nelayan yang Tertangkap di Thailand

    March 13, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026

    Video: Penangkapan Dua Kapal Ikan Aceh Timur di Perairan Thailand

    March 13, 2026

    THR ASN dan Gaji Aparat Desa Aceh Timur Segera Cair, Rp 70 Miliar Siap Disalurkan

    March 11, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama di Pendopo Peureulak

    March 14, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026719
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.