Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh dan tim Kejagung menangkap seorang buronan Kejati Sumatera Utara di kawasan Idi Rayeuk, Aceh Timur. atas kasus kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pelaku tidak pidana korupsi bernama Zulfikar (55) warga Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut, dan terdaftar sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“DPO Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu ditangkap di kawasan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada Jumat (27/1/2023). Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan,” kata Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab mengatakan Zulfikar merupakan terdakwa yang perkaranya dalam proses persidangan. Persidangan dilakukan secara in absentia atau pemeriksaan perkara di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.
Dalam prosesnya, kata Ali Rasab Lubis, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga dimasukkan dalam DPO. Perkara yang melibatkan Zulfikar merupakan kasus tindak pidana korupsi di Medan, Sumut.
Baca juga:
- Terpidana Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal, Masa Hukuman Dipotong 1 Bulan.
- Kejari Aceh Timur Setor Uang 2 Milyar Lebih Dari Hasil kasus korupsi.
- Terbukti Korupsi DD, Mantan Keuchik Gampong Piyeung Lhang Aceh Besar Ditahan
“Terdakwa Zulfikar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS tahun anggaran 2017 di SMK Negeri 2 Kisaran,” kata Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab mengatakan penangkapan DPO tersebut berdasarkan informasi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Saat ditangkap, yang bersangkutan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berlangsung tanpa kendala.
“Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur guna pemeriksaan baik administrasi maupun kesehatan. Selanjutnya, dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna diserahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Ali Rasab Lubis. **
JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM
Sumber: Antara