Close Menu
    info terkini

    61.024 KK Penerima Jadup Banjir Aceh Timur Tuntas di Pusat, Tinggal Tunggu Cair

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Terbukti Korupsi DD, Mantan Keuchik Gampong Piyeung Lhang Aceh Besar Ditahan
    Aceh

    Terbukti Korupsi DD, Mantan Keuchik Gampong Piyeung Lhang Aceh Besar Ditahan

    zakariaOctober 19, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Jantho – Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap dan menahan AD (42), Mantan Keuchik Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, karena terbukti korupsi dengan menyelewengkan dana desa (DD), Selasa, (18/09/2022).

    Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku korupsi Dana Desa tersebut dilakukan setelah melalui berbagai proses hukum serta dilengkapi beberapa alat bukti yang cukup.

    Advertising
    Demo

    Carlie menceritakan, kasus itu bermula dari adanya laporan pada 16 Februari lalu tentang dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 di Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, yang terduga pelakunya adalah mantan keuchik desa setempat.

    Baca juga: Berharap Jeckpot Jadi Kurir 31 Kg Sabu, Mus Cobra Bakal Nyusul Kakek Keliang Kubur

    “Pada 2019-2020, AD diduga mengelola Dana Desa tanpa melibatkan perangkat desa dan tidak membuat pertanggungjawaban, sehingga tahun 2021-2022 Desa Piyeung Lhang tidak menerima anggaran Dana Desa,” kata Carlie, Rabu, 19 Oktober 2022.

    Kemudian, sambungnya, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk meminta keterangan tersangka, saksi, saksi ahli, beserta laporan hasil audit pihak Inspektorat.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, serta bukti yang cukup, maka AD memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Piyeung Lhang T.A 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara Rp423.715.153.

    Saat ini tersangka AD beserta barang bukti berupa dokumen pengelolaan Dana Desa Piyeung Lhang Tahun Anggaran 2019-2020 diamankan di Polres Aceh Besar untuk diproses hukum.

    “AD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian, kata Carlie.

    Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Dihukum 5 dan 4 Tahun Penjara

    Baca juga: Kejari Aceh Timur Usut Korupsi Kredit Gadai Fiktif, dan 3 Perkara Korupsi Dana Desa

    Aceh hari ini Harian Aceh
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    61.024 KK Penerima Jadup Banjir Aceh Timur Tuntas di Pusat, Tinggal Tunggu Cair

    zakariaSeptember 26, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Dinas Sosial Aceh Timur memastikan data 61.024 Kepala Keluarga (KK)…

    Cek Kondisi Rumah Ibu Aniati, Ketua BMK Aceh Timur Pastikan Bangun Rumah Layak Huni 2027

    September 26, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    61.024 KK Penerima Jadup Banjir Aceh Timur Tuntas di Pusat, Tinggal Tunggu Cair

    September 26, 2026
    terpopuler

    Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Aceh Timur

    September 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.