Infoacehtimur.com, Nasional – Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengusulkan agar platform media sosial dibatasi pembuatan akunnya, dengan hanya mengizinkan satu akun asli per orang.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama perwakilan platform digital seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok.
Oleh Soleh menilai bahwa akun ganda berpotensi besar untuk disalahgunakan dan merugikan masyarakat luas. Ia menyatakan bahwa akun ganda sering digunakan untuk menyebarkan hoaks, menciptakan disinformasi, dan mengarahkan opini publik secara manipulatif.
Oleh karena itu, ia meminta agar platform media sosial mengatur kebijakan yang mewajibkan setiap pengguna hanya memiliki satu akun asli.
Baca Juga: Jaga Masa Depan Anak, Pemerintah Akan Batasi Usia Pengguna Medsos
Baca Juga: Viral di Medsos Banyak Jalan Mulus di Aceh, Jalan Rusak Juga Nggak Kalah Banyak
Meta, sebagai salah satu platform digital yang dihadirkan dalam rapat, telah memiliki kebijakan larangan akun palsu dan akun yang meniru identitas orang lain.
Namun, mereka mengakui bahwa penerapan kebijakan tersebut belum sepenuhnya efektif dalam menekan peredaran akun ganda di platform mereka, seperti Facebook, Instagram, dan Threads.
Usulan pelarangan akun ganda ini memicu perdebatan di ruang publik. Beberapa pihak menilai bahwa langkah ini sejalan dengan upaya menertibkan ekosistem digital yang rentan disalahgunakan.
Namun, lainnya khawatir bahwa pembatasan ini bisa berbenturan dengan hak privasi dan kebebasan berekspresi.
Pertanyaan tentang bagaimana penerapan larangan tersebut akan dilakukan secara teknis masih menjadi tanda tanya. Siapa yang berwenang menentukan apakah suatu akun dianggap ganda atau merusak?
Bagaimana perlindungan bagi pengguna yang anonim demi keselamatan diri? Semua ini perlu dijawab agar usulan ini dapat efektif dan tidak melanggar hak-hak dasar pengguna.