Close Menu
    info terkini

    FIFA Angkat Bicara Soal Desakan Suporter China agar Pertandingan Melawan Timnas Indonesia Diulang

    June 9, 2025

    Koperasi Primajasa Distribusikan Sapi Kurban untuk Masyarakat

    June 9, 2025

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > DPRA Perkuat Qanun Jinayat, Ketua Komisi I: Tidak Tertutup Kemungkinan Hukuman Kebiri Kita Terapkan
    Aceh

    DPRA Perkuat Qanun Jinayat, Ketua Komisi I: Tidak Tertutup Kemungkinan Hukuman Kebiri Kita Terapkan

    RedaksiSeptember 2, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Saat ini Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terus mengumpulkan saran dan masukan untuk penguatan draf revisi Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Salah satunya, wacana pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang sudah berulang.

    “Tidak tertutup kemungkinan hukuman kebiri kita terapkan untuk predator yang sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

    Kita ingin qanun ini kuat dan bisa melindungi korban,” kata Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky kepada Serambi, Jumat (2/9/2022).

    Iskandar mengatakan, Komisi I sudah meminta analisis dan daftar inventarisir masalah (DIM) kepada kelompok sipil yang konsen mengadvokasi kasus anak, teungku-teungku dayah, dan guru besar dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry untuk penguatan qanun.

    Ia mengingkan qanun yang direvisi ini mengikuti perkembangan yang ada saat ini, sehingga ke depan tidak lagi banyak terjadi revisi.

    Baca Juga: Akhirnya, Pelaku Perkosa 13 Santri di Suntik Kebiri dan Hukuman Mati

    Penguatan qanun, kata Iskandar, harus dilakukan semaksimal mungkin sehingga tidak terjadi tumpang tindih regulasi antara qanun dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Politisi Partai Aceh ini mengungkapkan, persoalan kekerasan seksual sudah menjadi ancaman serius bagi Aceh.

    Selama ini, banyak pihak menyorot kewenangan yang ada dalam Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat karena dipandang masih sangat lemah dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.

    Baca Juga: Tgk. Syibran Mulasyi, Harap ASAD Menjadi Wadah Pemersatu Antar Santri Dalam Bingkai Ahlusunah Wal Jama’ah

    Berdasarkan data yang dirilis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh menyebutkan, sejak 2016 hingga 2019 terdapat 231 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan 1.290 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

    “Data ini tercatat sebagai data kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Di luar data ini disadari bahwa kasus yang terjadi selalu lebih besar dari yang dilaporkan.

    Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Aceh ibarat fenomena gunung es,” ungkap Iskandar.

    Celakanya lagi, predator anak merupakan orang terdekat korban yang secara relasi kuasa akan semakin menyulitkan korban untuk melapor.

    Baca Juga: Wanita Ini Diperkosa 15 Pria Usai Dipaksa Konsumsi Narkoba

    Relasi antara korban dan pelaku, lanjut Iskandar, juga menyebabkan sering terhambatnya penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual di Aceh.

    “Ke depan kita akan adakan pertemuan pihak-pihak terkait seperti pakar hukum, akademisi, pegiat LSM, kalangan ulama, untuk kita minta penjelasan, saran, dan pendapat terhadap penguatan naskah revisi Qanun Jinayat,” ujar Iskandar.**

    Baca juga: Ayah Kandung Perkosa Anak 4 Kali Setelah Itu Ngaku Khilaf

    Sumber: Serambi Indonesia

    Aceh hari ini Banda Aceh DPRA Harian Aceh Info Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    FIFA Angkat Bicara Soal Desakan Suporter China agar Pertandingan Melawan Timnas Indonesia Diulang

    zakariaJune 9, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – FIFA telah memberikan pernyataan terkait desakan suporter China yang meminta pertandingan antara…

    Koperasi Primajasa Distribusikan Sapi Kurban untuk Masyarakat

    June 9, 2025

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,537
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.