Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Saat ini Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terus mengumpulkan saran dan masukan untuk penguatan draf revisi Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Salah satunya, wacana pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang sudah berulang.
“Tidak tertutup kemungkinan hukuman kebiri kita terapkan untuk predator yang sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Kita ingin qanun ini kuat dan bisa melindungi korban,” kata Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky kepada Serambi, Jumat (2/9/2022).
Iskandar mengatakan, Komisi I sudah meminta analisis dan daftar inventarisir masalah (DIM) kepada kelompok sipil yang konsen mengadvokasi kasus anak, teungku-teungku dayah, dan guru besar dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry untuk penguatan qanun.
Ia mengingkan qanun yang direvisi ini mengikuti perkembangan yang ada saat ini, sehingga ke depan tidak lagi banyak terjadi revisi.
Baca Juga: Akhirnya, Pelaku Perkosa 13 Santri di Suntik Kebiri dan Hukuman Mati
Penguatan qanun, kata Iskandar, harus dilakukan semaksimal mungkin sehingga tidak terjadi tumpang tindih regulasi antara qanun dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Politisi Partai Aceh ini mengungkapkan, persoalan kekerasan seksual sudah menjadi ancaman serius bagi Aceh.
Selama ini, banyak pihak menyorot kewenangan yang ada dalam Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat karena dipandang masih sangat lemah dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.
Berdasarkan data yang dirilis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh menyebutkan, sejak 2016 hingga 2019 terdapat 231 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan 1.290 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Data ini tercatat sebagai data kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Di luar data ini disadari bahwa kasus yang terjadi selalu lebih besar dari yang dilaporkan.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Aceh ibarat fenomena gunung es,” ungkap Iskandar.
Celakanya lagi, predator anak merupakan orang terdekat korban yang secara relasi kuasa akan semakin menyulitkan korban untuk melapor.
Baca Juga: Wanita Ini Diperkosa 15 Pria Usai Dipaksa Konsumsi Narkoba
Relasi antara korban dan pelaku, lanjut Iskandar, juga menyebabkan sering terhambatnya penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual di Aceh.
“Ke depan kita akan adakan pertemuan pihak-pihak terkait seperti pakar hukum, akademisi, pegiat LSM, kalangan ulama, untuk kita minta penjelasan, saran, dan pendapat terhadap penguatan naskah revisi Qanun Jinayat,” ujar Iskandar.**
Baca juga: Ayah Kandung Perkosa Anak 4 Kali Setelah Itu Ngaku Khilaf
Sumber: Serambi Indonesia