Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menggelar sidang paripurna terbuka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2024. Rabu (14/5/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, berlangsung singkat tanpa pandangan atau pendapat dari masing-masing fraksi serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Dalam sidang tersebut, Plt Sekda Aceh Timur, Adlinsyah, menyerahkan buku LKPJ kepada Ketua DPRK yang didampingi dua pimpinan lainnya.
Setelah itu, pimpinan sidang mengetok palu untuk mengakhiri sidang paripurna yang berlangsung beberapa menit.
Baca Juga: LKPJ Gubernur: DPRA Pertanyakan Penurunan Pendapatan dari Dividen Bank Aceh
Baca Juga: 74 Tahun Silam ‘Kita’ Beli 2 Pesawat, Hari Ini Rumah Sakit ‘Belum Siap Pakek’
Baca Juga: Pendapatan Negara di Aceh Capai Rp 1,1 Triliun Hingga Maret 2025
Secara Terpisah, Menurut Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, keputusan untuk tidak membentuk Pansus sudah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dewan. Pansus akan dibentuk saat pembahasan LPJ hasil audit BPK.