Infoacehtimur.com | Kota Langsa – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu, selasa, 24 Mei 2022, sekira pukul 22.00 Wib.
Dua pemuda tersebut berinisial M.N Als M Bin Y(35), Nelayan., Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, dan MS Bin S (24), Wiraswasta, Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra, SH menjelaskan diamankan 2 (dua) pelaku tersebut pada hari selasa 24/5 sekira pukul 22.00 Wib di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat (di dalam rumah).

Terungkapnya 2 pelaku yang diduga telah menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu tersebut dari laporan masyarakat setempat.
Iptu Shandy Saputra,SH juga mengatakan Setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Gampong Sungai Pauh yang diduga dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, dan hal ini sangat meresahkan masyarakat setempat, tuturnya.
Setelah mendapat laporan tersebut Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan tindakan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenjs Sabu.
Baca Juga: Di Bireuen, Penjual Chip dan Agen Togel Dicambuk
Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Dua Pria di Amankan Serta Satu Paket Sabu
Terdakwa Pemilik 133 Kg Sabu-sabu di Aceh Timur Divonis Seumur Hidup
Di dalam rumah Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan Barang-bukti sebagaimana yang dilaporkan oleh masyarakat, dan di akui oleh kedua tersangka.
Adapun barang bukti (BB) yang ditemukan oleh Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa adalah :
13 (tiga belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 2,09 (dua koma nol sembilan) Gram, 1 (satu) botol obat, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam. Dan 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Scorpio warna hitam, No Pol BL H 5984 FN.
Kini kedua orang Tsk dan BB telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra, SH.
