Infoacehtimur.com | Internasional – Pada 12 Maret 2026, Pusat Operasi Keamanan Maritim Wilayah 3 bersama dengan Armada Laut Wilayah 3 dan lembaga terkait menangkap dua kapal ikan Indonesia dengan 19 ABK saat melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Andaman, sekitar 70 mil laut dari Phuket.
Laksamana Muda Veerudom Muangjin, Komandan Armada Laut Wilayah 3 dan Direktur Pusat Operasi Keamanan Maritim Wilayah 3, mengatakan bahwa ศรชล.ภาค3 dan Armada Laut Wilayah 3 menerima laporan dari nelayan lokal yang menangkap ikan di barat Pulau Similan, Provinsi Phangnga, tentang adanya kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan di wilayah tersebut.
Dua kapal ikan tersebut dibawa ke dermaga Armada Laut Wilayah 3, dan 19 ABK-nya dibawa ke dermaga bea cukai Phuket, Distrik Mueang, Provinsi Phuket, untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum.
Kapal-kapal tersebut berasal dari Aceh, Indonesia, dan ditangkap di perairan Thailand karena melakukan penangkapan ikan ilegal. ABK kapal-kapal tersebut akan diserahkan kepada lembaga terkait untuk diproses lebih lanjut.
Keterangan Laksamana Muda Veerudom Muangjin
Laksamana Muda Veerudom Muangjin mengatakan bahwa dan Armada Laut Wilayah 3 telah menerima laporan dari nelayan lokal tentang adanya kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan di wilayah tersebut sejak tanggal 10 Maret 2026. Mereka kemudian mengirimkan pesawat patroli untuk memeriksa lebih lanjut dan menemukan dua kapal ikan Indonesia yang dicari.
Baca Juga: Otoritas Myanmar Bebaskan Tujuh Nelayan Aceh Timur
Baca Juga: Kapal Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Melaka
Proses Penangkapan
Kapal perang kemudian dikirim untuk memeriksa dan menangkap kapal-kapal tersebut. Namun, salah satu kapal ikan Indonesia mencoba melarikan diri dan bertabrakan dengan kapal perang, sehingga kapal ikan tersebut tenggelam.
Kapal perang berhasil menyelamatkan 5 ABK kapal ikan tersebut. Mereka kemudian melanjutkan pengejaran dan berhasil menangkap kapal ikan Indonesia lainnya dengan 14 ABK pada pukul 03.58 WIB tanggal 11 Maret 2026.
Total 19 ABK kapal ikan Indonesia tersebut kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.
Kapal-kapal tersebut akan dibawa ke pelabuhan untuk diproses, dan ABK-nya akan diserahkan kepada polisi untuk diproses sesuai hukum.

