Infoacehtimur.com, Politik – Dua pasangan bakal calon (bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk Pilkada 2024, yakni Bustami Hamzah dan Tgk Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop), serta Muzakir Manaf dan Fadhlullah, telah mengikuti tes baca Al-Quran di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, pada Rabu (4/9/2024).
Dilansir RRI.co.id, kehadiran mereka di lokasi tersebut merupakan bagian dari proses seleksi yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, di mana kemampuan membaca Al-Quran menjadi salah satu syarat utama bagi calon pemimpin di Aceh.
Tes baca Al-Quran ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga menegaskan pentingnya nilai-nilai agama dalam proses pemilihan pemimpin di provinsi yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh ini.
Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, setiap calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota wajib memiliki kemampuan membaca Al-Quran.
BACA JUGA: KIP Aceh Keluarkan Syarat Cagub Aceh Jalur Independen
BACA JUGA: Bustami Hamzah Resmi Diusung Partai NasDem Maju Pilkada Aceh 2024
Ketentuan ini juga berlaku bagi bakal calon legislatif untuk DPR Aceh (DPRA). Dalam pelaksanaan tes tersebut, masing-masing calon diminta membaca beberapa ayat Al-Quran di hadapan tim penguji yang berkompeten.
Penilaian dilakukan berdasarkan kefasihan membaca, penerapan tajwid, dan pemahaman terhadap makna ayat yang dibaca. Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa para calon pemimpin Aceh tidak hanya memahami tetapi juga mampu membaca kitab suci dengan baik, yang dianggap krusial untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dalam menjalankan tugas mereka.
Menurut Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012, kemampuan membaca Al-Quran adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon pemimpin di Aceh.
Pasal 42 ayat (1) qanun tersebut mengatur bahwa Uji Kemampuan Membaca Al-Quran diselenggarakan oleh KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota, dan wajib diikuti oleh semua calon.
Jika ada calon yang tidak hadir atau tidak lulus dalam tes ini, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan sebagai calon dalam pilkada.
Tes baca Al-Quran ini bukanlah hal baru dalam politik Aceh. Sejak penerapan syariat Islam di Aceh, kemampuan membaca Al-Quran selalu menjadi salah satu kriteria utama bagi calon pemimpin, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.
Hal ini sesuai dengan amanat Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 yang mewajibkan calon anggota legislatif untuk mengikuti uji kemampuan membaca Al-Quran, yang pelaksanaannya juga diatur oleh KIP.
Dengan pelaksanaan tes ini, diharapkan para pemimpin Aceh nantinya dapat memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dalam setiap keputusan dan kebijakan yang mereka ambil.***
Editor: Ilham