Close Menu
    info terkini

    Zulmi Resmi Pimpin DPC Partai PKB Aceh Timur, Menatap Tahun Politik 2029 dengan Semangat Kolaborasi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Dua Pemuda Sang Pablo Escobar Aceh Timur Belum Beraksi Sudah Diringkus Polisi Dengan 13 Paket Sabu
    Aceh Timur

    Dua Pemuda Sang Pablo Escobar Aceh Timur Belum Beraksi Sudah Diringkus Polisi Dengan 13 Paket Sabu

    RedaksiMarch 22, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan 2 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

    Informasi yang berhasil kami kumpulkan Dua tersangka berinisial BL (37) warga Desa Seunebok Lapang, Kecamatan Darul Ikhsan, Kabupaten Aceh Timur dan MS (20), warga Desa Jalan Dua, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

    Advertising
    Demo

    Kedua nya ditangkap oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur di dua lokasi yang berbeda pada Jum’at, (18/03/2022) malam.

    Baca Juga:

    • Kapolres Aceh Timur Terus Menerus Serahkan Bantuan Sosial dan Rumah Dhuafa Kepada warga Kecamatan Peureulak
    • Kasat Binmas Polres Aceh Timur Lakukan Langkah Pre-emtif di Ranto Peureulak Aceh Timur

    Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution, S.H yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Novrizaldi, S.H dalam keterangan persnya, Selasa, (22/03/2022) menyebutkan kedua tersangka terbukti menyimpan narkotika jenis sabu saat diamankan oleh petugas.

    Pengungkapan berawal dari informasi warga Desa Gampong Tanjung, Kecamatan Idi Rayeuk yang mencurigai BL akan melakukan transaksi narkoba di desa tersebut.

    “Ada warga yang curiga dengan gerak gerik pelaku, kemudian menghubungi petugas kami di lapangan. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas kami pada Jum’at, (18/03/2022) sekira pukul 18.00 WIB langsung menuju TKP,” terang Kasi Humas.

    Baca Juga:

    • Sumur Bor Minyak di Aceh Timur Ternyata Bisa Tampung Ribuan Naker
    • Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Apresiasi Kapolres Aceh Timur Dalam Ungkap Kasus

    Setibanya di lokasi, petugas mengamankan BL, kemudian melakukan penggeledahan pada badan BL.Hasilnya ditemukan 1 (satu) buah kotak bedak yang berisikan 13 (tiga belas) paket plastik bening berbeda ukuran di dalamnya terdapat kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu lebih kurang seberat 6 (enam) gram) yang disimpan disaku celana bagian belakang berikut 1 (satu) unit handphone.

    Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, dari pengakuan BL sabu tersebut ia peroleh dari AK. Dari pengakuan BL petugas kemudian melakukan pengembangan dengan meminta BL untuk memesan sabu lagi kepada AK.

    Baca Juga:

    • Zulmi Resmi Pimpin DPC Partai PKB Aceh Timur, Menatap Tahun Politik 2029 dengan Semangat Kolaborasi
    • Bupati Al-Farlaky Turun ke Sawah: “Petani Harus Kembali Menanam, Nggak Boleh Tunggu Lama”
    • Becak Terjun ke Jurang di Jembatan Babah Krueng, Diduga Akibat Pembatas Jembatan Tak Ada
    • 7 Negara di Dunia yang Hidup Tanpa Militer, Nomor 3 Bubar Sejak 1868
    • PERWOSI Aceh Tunjuk Erni Handayani Jadi Plt Ketua PERWOSI Aceh Timur

    Selanjutnya disepakati transaksi dilakukan pada malam itu juga sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Keude Keumuning, Kecamatan Idi Tunong, namun saat itu yang muncul bukannya AK melainkan MS.

    Saat dilakukan penangkapan terhadap MS, petugas menemukan 1 (satu) paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 80 (delapan puluh) gram yang disimpan disaku celananya sebelah kanan berikut 1 (satu) unit handphone.

    “Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Timur. Petugas masih terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Terang Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution, S.H.***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur Polres Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Zulmi Resmi Pimpin DPC Partai PKB Aceh Timur, Menatap Tahun Politik 2029 dengan Semangat Kolaborasi

    ridhaJune 11, 2026

    Infoacehtimur.com – Babak baru perjalanan organisasi politik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)…

    Bupati Al-Farlaky Turun ke Sawah: “Petani Harus Kembali Menanam, Nggak Boleh Tunggu Lama”

    June 11, 2026

    Becak Terjun ke Jurang di Jembatan Babah Krueng, Diduga Akibat Pembatas Jembatan Tak Ada

    June 11, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Zulmi Resmi Pimpin DPC Partai PKB Aceh Timur, Menatap Tahun Politik 2029 dengan Semangat Kolaborasi

    June 11, 2026
    terpopuler

    Pendaftaran Dibuka! Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, Gaji S1 Rp3,2 Juta – Rp5,2 Juta

    June 8, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.