Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Polisi menangkap dua tersangka dengan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis kokain di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.
Kedua tersangka berinisial MA (30), seorang petani, dan AL (26), seorang nelayan diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis kokain di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada 28 September 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Sebanyak 179 Kilo Kokain Senilai Rp1,25 Trilliun Digagalkan TNI AL
Baca Juga: Akibat Kecanduan, Remaja Aceh Tuka Barang-barang Pesantren dengan Sabu-sabu
“Polisi membutuhkan waktu untuk mengungkap jaringan peredaran kokain ini,” ujar Andy dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2024).
Andy menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di area Masjid Desa Paya Gajah. Barang bukti berupa satu kilogram kokain disembunyikan di bawah jok sepeda motor Honda Beat yang mereka bawa.
“Kokain tersebut rencananya akan dijual di Langsa dan Kota Lhokseumawe,” katanya.
Menurut pengakuan para tersangka, kokain diperoleh dari seseorang berinisial SL, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kokain ini bisa menyelamatkan sekitar 8.112 warga dari pengaruh narkoba,” tambah Andy.
Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan 226 Kg Sabu dan 1,2 Ton Ganja, Selamatkan 1.304.000 Generasi Muda
Baca Juga: Thailand Kembali Masukkan Ganja sebagai Golongan Narkoba Setelah Banyak yang Kecanduan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Andy juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba, sehingga memudahkan penangkapan para pelaku.
Impor Kokain Seharga Rp 237 Juta ke Bali Sebagai informasi, mayoritas peredaran narkoba di Provinsi Aceh didominasi oleh ganja dan sabu-sabu. Kokain sangat jarang ditemukan di wilayah tersebut.