
Info Aceh Timur / Idi Rayeuk – Mardiah, warga Aceh Timur yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah negeri menjadi korban pemalsuan tanda tangan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai bank Idi.
Akibat kejadian ini, Ainul Mardiah mengalami kerugian sebesar Rp 169 juta dan SK sebagai pegawai negeri sipilnya kini masih ditahan oleh pihak bank.
Pengacara Ainul Mardiah, H Thallib, kini telah melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur atas dugaan pemalsuan tanda tangan kliennya yang kini merugi ratusan juta, dengan nomor laporan polisi: STTLP/130/VII/2023/SPK/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH..
Pengacara H Thallib, mewakili korban, kepada sejumlah wartawan, Kamis kemarin (13/07/2023) di halaman Mapolres Aceh Timur, mengatakan, “Hari ini kami melaporkan kasus ini ke polisi karena tanda tangan Ibu Ainun Mardhdiah (korban) dipalsukan” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2019 kliennya Ainun Mardhdiah pernah mengajukan kredit sebesar Rp 50 juta ke salah satu bank di Idi, Aceh Timur, dengan jangka waktu pengembalian selama tiga tahun, yang akan berakhir pada tahun 2021 lalu.
Namun, pada Selasa (11/07/2023), Ainul Mardiah (Korban) mendatangi Bank itu lagi dan ia terkejut saat mendengar bahwa SK-nya masih ditahan oleh pihak Bank.
Ia menduga kuat ada oknum di bank tersebut yang telah melakukan pemalsuan tanda tangan, sidik jari, dan data-data lainnya milik Ainul Mardiah.
Lebih jauh lagi, oknum tersebut telah melakukan pinjaman sebesar Rp 169 juta dengan data-data yang dipalsukan tersebut tanpa sepengetahuan Ainul Mardiah. []