Infoacehtimur.com, Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket dan supermarket di Banda Aceh dan Aceh Besar pada Jumat (25/4/2025) kemarin.
Sidak ini dilakukan sebagai respons atas temuan produk pangan yang terindikasi mengandung unsur najis, yaitu babi.
Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra, menjelaskan bahwa tim bergerak ke sejumlah gerai yang diduga menjual produk tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi halal.
Salah satu temuan menarik terjadi di sebuah supermarket besar di Banda Aceh, di mana produk bermasalah tidak ditemukan di rak penjualan, namun pihak pengelola mengaku produk tersebut masih tersimpan di gudang dan telah ditarik dari pasaran.
Baca Juga: BPJPH Temukan Produk Berlabel Halal yang Mengandung Unsur Babi
Baca Juga: Kantor Berita Tempo Dapat Kiriman Kepala Babi Tanpa Kuping
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali (Abu Faisal), menyatakan harapannya agar sidak ini menjadi shock therapy bagi para pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa isu halal bukan perkara yang bisa dianggap sepele, apalagi di Aceh yang menerapkan nilai-nilai syariah secara ketat.
“Jangan main-main dengan kehalalan. Ini menyangkut keselamatan umat,” ujarnya.
Deni juga mengingatkan potensi peredaran produk serupa di kios-kios sekitar sekolah, mengingat target konsumennya adalah anak-anak.
Ia mendorong instansi teknis terkait untuk melakukan sidak lanjutan demi melindungi generasi muda Aceh dari konsumsi produk yang tidak halal.