• Aceh
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Utara
    • Kota Langsa
  • Aceh Timur
    • Breaking News
  • Nasional
  • Internasional
    • Autotekno
  • Humaniora
    • Citizen
    • Opini
    • Sejarah
  • Info Loker
    • Beasiswa
  • Indeks Berita
Berita Terkini

Aparat Penegak Hukum Diminta “Turun Gunung” Usut Penyebab Peristiwa Lingkar Tambang Migas Aceh Timur

September 25, 2023

Tgk. Muhammad Yunus minta PT Medco Cepat Tangani Masalah Keracunan warga di lingkar tambang

September 25, 2023

Senyum Tersangka Narkoba saat Polisi Ungkap Barang Bukti, Warganet Curiga Ada yang tak Beres

September 25, 2023

Tindaklanjut Medco pastikan warga dapat penanganan medis secara intensif

September 25, 2023
Kontak Kami
  • WhatsApp
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Aparat Penegak Hukum Diminta “Turun Gunung” Usut Penyebab Peristiwa Lingkar Tambang Migas Aceh Timur
  • Tgk. Muhammad Yunus minta PT Medco Cepat Tangani Masalah Keracunan warga di lingkar tambang
  • Senyum Tersangka Narkoba saat Polisi Ungkap Barang Bukti, Warganet Curiga Ada yang tak Beres
  • Tindaklanjut Medco pastikan warga dapat penanganan medis secara intensif
  • Korban Laka di Aceh Timur Kini Masih Terbaring Sakit Sudah 5 Bulan
  • Pohon Tumbang Timpa Badan Lintas Aceh Timur – Galus
  • POLITISI PENCEMAR BANGSA.?
  • Zulkifly : “Medco Jangan Permainkan Nyawa Masyarakat”
Monday, September 25
INFO ACEH TIMURINFO ACEH TIMUR
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Aceh
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Utara
    • Kota Langsa
  • Aceh Timur
    • Breaking News
  • Nasional
  • Internasional
    • Autotekno
  • Humaniora
    • Citizen
    • Opini
    • Sejarah
  • Info Loker
    • Beasiswa
  • Indeks Berita
INFO ACEH TIMURINFO ACEH TIMUR
Home » Dugaan Permerkosaan, Kuasa Hukum Praperadilankan Polres Aceh Timur
Aceh Timur

Dugaan Permerkosaan, Kuasa Hukum Praperadilankan Polres Aceh Timur

RedaksiApril 19, 2022
Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter WhatsApp

Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Tim Kuasa Hukum SF (27) telah mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Polres Aceh Timur ke Mahkamah Syariyah Idi, atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

Tarmizi Yakub, S.H.,M.H., yang merupakan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) hari ini Selasa, (19/4/2022) telah mengajukan permohonan Praperadilan kepada Mahkamah Syar’iyah Idi dan sudah terdaftar dengan nomor register 1/JN.Pra/2022/MS.Idi dengan alasan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya masih prematur dan belum terpenuhi dua alat bukti yang cukup, sebagaimana di syaratkan UU yang berlaku.

“Praperadilan Ini merupakan upaya hukum yang dapat kami lakukan terhadap penyidik atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Penyidik Polres Aceh Timur terhadap klien kami, pada hari Jumat (8/4) lalu. Selain Prematur dengan belum terpenuhi dua alat bukti, dalam kasus ini juga adalah tindakan fitnah yang dilakukan oleh anak pelapor dengan motif sakit hati terhadap klien kami,” ungkap Tarmizi

Demo

Selain itu, Kuasa Hukum juga menyayangkan tindakan Polres Aceh Timur melalui Seksi Humas dengan telah menggiring opini terhadap SF seakan-akan telah bersalah dengan menyebarkan berita penetapan tersangka dan penahanan di sertai foto tersangka

“Polres Aceh Timur melalui siaran pers humas, Rabu, (12/4) lalu telah mengiring opini seakan-akan klien kami sudah bersalah, dengan menyebarkan berita penetapan tersangka ke berbagai media dan itu merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum yang berjalan, menurut kami penegakan hukum yang hanya lips service dan tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ungkap Ketua Peradi SAI DPC Banda Aceh.

Baca Juga:

  • Diduga Main Sengklek, YPI Darul ‘Ulum Aceh Keluarkan Guru Dan Santri
  • Kelakuan Bejat Dua Pria Sengklek Anak Dibawah Umur, Kini Diringkus Polres Aceh Timur
  • Sengklek Berujung Aborsi, Jembatan Ambruk Jadi Saksi

Lebih lanjut, Tarmizi mengungkapkan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Penyidik Polres Aceh Timur tersebut telah mencederai rasa keadilan, serta tidak memiliki empati dan rasa kemanusiaan antar sesama manusia yang sedang berhadapan dengan hukum untuk menjaga nama baik dan menjunjung tinggi azas hukum praduga tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, perkara yang dituduhkan kepada klien sebagaimana surat penetapan tersangka dan penahanan adalah bahwa SF telah melakukan Jarimah perkosaan dan Jarimah pelecehan seksual terhadap SR pada tanggal 28 maret 2022.

“sementara Klien kami dari tanggal 8 Maret s/d 8 April 2021 tidak berada di Dayah tempat tuduhan terjadi peristiwa jinayat, bahkan tanggal 27, 28 dan 29 April 2021 klien kami sedang sakit di Aceh Tamiang dan klien kami melaksanakan tugas kampus yaitu KPM (Kuliah Pengabdian Masyarakat), untuk hal tersebut kita punya bukti dan saksi yang akan kita hadirkan ke Persidangan nantinya” jelasnya.

Baca Juga:

  • Aparat Penegak Hukum Diminta “Turun Gunung” Usut Penyebab Peristiwa Lingkar Tambang Migas Aceh Timur
  • Tgk. Muhammad Yunus minta PT Medco Cepat Tangani Masalah Keracunan warga di lingkar tambang
  • Senyum Tersangka Narkoba saat Polisi Ungkap Barang Bukti, Warganet Curiga Ada yang tak Beres
  • Tindaklanjut Medco pastikan warga dapat penanganan medis secara intensif
  • Korban Laka di Aceh Timur Kini Masih Terbaring Sakit Sudah 5 Bulan

Pungkasnya, Tarmizi Yakub Ketua Tim Kuasa Hukum menyayangkan tindakan yang telah menetapkan Tersangka SF tanpa memeriksa dulu saksi yang meringankan dan membantah tuduhan tersebut oleh Penyidik Polres Aceh Timur yang telah melanggar Asas legalitas, Profesionalitas, Netralitas dan Asas Prosedural, Serta Perkap KAPOLRI tahun 2019 sehingga sangat merugikan terhadap kliennya.***

Harian Aceh Kabar Aceh Timur
Previous ArticleViral Video Suami Terawih Istri Selingkuh Dengan Berondong, Ini Klarifikasi Dari Pihak Kepolisian
Next Article Jika Korban Berhasil Lumpuhkan Begal Dapat Penghargaan, Tidak Akan Dihukum
Highlight
Info Utama

Aparat Penegak Hukum Diminta “Turun Gunung” Usut Penyebab Peristiwa Lingkar Tambang Migas Aceh Timur

By ridhaSeptember 25, 2023

Info Aceh Timur, Idi Rayeuk – Peristiwa yang menimpa warga Aceh Timur di Desa Panton…

Tgk. Muhammad Yunus minta PT Medco Cepat Tangani Masalah Keracunan warga di lingkar tambang

September 25, 2023

Senyum Tersangka Narkoba saat Polisi Ungkap Barang Bukti, Warganet Curiga Ada yang tak Beres

September 25, 2023
Ikuti Media Sosial Kami
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • TikTok
INFO ACEH TIMUR
INFO ACEH TIMUR

PORTAL BERITA WARGA ACEH TIMUR

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
© 2018-2022 INFO ACEH TIMUR
PT. Info Aceh Utama

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version