Close Menu
    info terkini

    Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pelaku Perampasan dan Pemerasan Dikawasan Titi Baroe

    July 18, 2025

    Nakes R4 Mengadu ke Bupati Al-Farlaky, Minta Status Disetarakan

    July 18, 2025

    Terobos Pedalaman, Bupati Al-Farlaky Serahkan Getek Penyeberangan di Simpang Jernih

    July 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Eks Caleg DPRK Aceh Tamiang Asyik Bercanda di Sidang Vonis 70 Kg Sabu
    Aceh Tamiang

    Eks Caleg DPRK Aceh Tamiang Asyik Bercanda di Sidang Vonis 70 Kg Sabu

    IlhamNovember 29, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Eks Caleg DPRK Aceh Tamiang Asyik Bercanda di Sidang Vonis 70 Kg Sabu
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Terdakwa kasus sabu, mantan caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan asyik bercanda dengan terdakwa lainnya.

    Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba mantan caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).

    Sidang tersebut mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin terkait vonis hukuman kepada Sofyan atas penyeludupan sabu 70 kg.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan telah melaksakan sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi Sofyan, Selasa (19/11/2024).

    BACA JUGA: Terjerat Utang, Caleg Gagal Aceh Nekat Jadi Kurir 70 Kg Sabu untuk Biaya Kampanye

    BACA JUGA: Caleg Aceh Tamiang yang Terpilih dari Partai PKS Ditangkap Bareskrim soal 70 Kg Sabu

    Sofyan keluar dari sel tahanan PN sekitar pukul 13.20 WIB dengan menggunakan rompin tahanan berwarna orange.

    Saat keluar dari sel tahanan, terlihat mantan caleg DPRK Aceh Tamiang itu jalan terburu-buru menghindari awal media untuk memasuki ruang sidang.

    Sesampainya di ruang sidang, beberapa kali terlihat dia melempar senyum dan bercanda dengan terdakwa lainnya.

    Diketahui, JPU menutut terdakwa hukuman mati pada Kamis (14/11/2024).***

    Sumber: TribunLampung

    Caleg Aceh tamiang Sabu Aceh Tamiang
    Follow on Google News
    Highlights

    Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pelaku Perampasan dan Pemerasan Dikawasan Titi Baroe

    zakariaJuly 18, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polsek Idi Rayeuk berhasil menangkap pelaku perampasan dan pemerasan yang terjadi…

    Nakes R4 Mengadu ke Bupati Al-Farlaky, Minta Status Disetarakan

    July 18, 2025

    Terobos Pedalaman, Bupati Al-Farlaky Serahkan Getek Penyeberangan di Simpang Jernih

    July 18, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 2025

    Tak Ada Perhatian Sejak 2022, Jembatan Penghubung 4 Desa di Tinjau Langsung Bupati Alfarlaky

    July 14, 2025

    Bupati Aceh Timur Tinjau Sekolah Tanpa Kursi yang Viral Duduk di Lantai

    July 15, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,273
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.