Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Terdakwa kasus sabu, mantan caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan asyik bercanda dengan terdakwa lainnya.
Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba mantan caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).
Sidang tersebut mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim Rizal Taufin terkait vonis hukuman kepada Sofyan atas penyeludupan sabu 70 kg.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan telah melaksakan sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi Sofyan, Selasa (19/11/2024).
BACA JUGA: Terjerat Utang, Caleg Gagal Aceh Nekat Jadi Kurir 70 Kg Sabu untuk Biaya Kampanye
BACA JUGA: Caleg Aceh Tamiang yang Terpilih dari Partai PKS Ditangkap Bareskrim soal 70 Kg Sabu
Sofyan keluar dari sel tahanan PN sekitar pukul 13.20 WIB dengan menggunakan rompin tahanan berwarna orange.
Saat keluar dari sel tahanan, terlihat mantan caleg DPRK Aceh Tamiang itu jalan terburu-buru menghindari awal media untuk memasuki ruang sidang.
Sesampainya di ruang sidang, beberapa kali terlihat dia melempar senyum dan bercanda dengan terdakwa lainnya.
Diketahui, JPU menutut terdakwa hukuman mati pada Kamis (14/11/2024).***
Sumber: TribunLampung