Close Menu
    info terkini

    Banjir Bandang Terjang Komplek Pemkab Solok Sumatera Barat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Eks Kadis dan Kabid di Langsa Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,7 Miliar
    Kota Langsa

    Eks Kadis dan Kabid di Langsa Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,7 Miliar

    IlhamOctober 31, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Tersangka M tampak memakai baju tahanan berwarna oren. (Foto: Istimewa).
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Dua mantan pejabat di Kota Langsa, Provinsi Aceh, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.

    Kedua tersangka adalah R (44), mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, dan M (46), mantan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam di dinas yang sama.

    Advertising
    Demo

    “Dalam kasus ini, M dan R berperan sebagai penyedia atau pembeli barang,” kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, Kamis (31/10/2024).

    Menurut Andy, tersangka M ditahan pada 24 Oktober 2024 setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Langsa. Sementara itu, tersangka R belum ditahan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara.

    BACA JUGA: Sempat Jadi DPO, Oknum Sekdes Diduga Gelapkan Bibit Porang Kini di Amankan oleh Satreskrim Aceh Timur

    BACA JUGA: Dugaan Korupsi di BRA Kembali Dilanjutkan, Suhendri Cs di Tahan Kejati Aceh

    Kasus ini terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menemukan indikasi kerugian negara dalam anggaran belanja listrik PJU di Kota Langsa.

    Berdasarkan hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.711.121.500, dengan rincian Rp1.631.451.500 pada periode Januari 2019 hingga September 2022, dan Rp79.670.000 pada periode Oktober hingga Desember 2022.

    Kapolres Langsa menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka M adalah dengan memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik PJU.

    Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pengajuan pembayaran token listrik PJU Kota Langsa, sehingga terjadi penggelembungan anggaran.

    Dana yang seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk pembelian token listrik diduga dialihkan untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Lebih lanjut, dana tersebut diduga diambil kembali oleh tersangka M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022, seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dokumen lain yang terkait dengan anggaran listrik PJU.

    Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara.***

    Kepala Bidang Kepala Dinas Korupsi Polres Langsa
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Banjir Bandang Terjang Komplek Pemkab Solok Sumatera Barat

    ridhaSeptember 22, 2026

    Infoacehtimur.com – Banjir bandang dipicu hujan lebat menerjang kawasan kompleks Perkantoran Bupati Solok, Sumatera Barat,…

    Resmi! Menteri ESDM Setujui Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Timur dan Aceh Utara Dikelola BUMD dan Koperasi

    September 21, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Banjir Bandang Terjang Komplek Pemkab Solok Sumatera Barat

    September 22, 2026
    terpopuler

    Penjelasan Kemensos Soal Penyaluran Jadup di Aceh Timur: Baru 30-40 Persen Tersalurkan, Ini Kendalanya!

    September 19, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.