Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Komitmen memberantas kejahatan dibuktikan nyata. Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap / inkracht, Senin (31/08/2026).
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: PRINT-188/L.1.22/BPA.1/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Dalam sambutannya, Kajari Aceh Timur Ibsaini, S.H., M.H. menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin kejaksaan.
“Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur adalah memusnahkan Barang Bukti dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap / Inkracht. Pelaksanaan putusan pengadilan berupa pemusnahan barang bukti merupakan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 342 Ayat (1) KUHAP,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Aceh Timur dan Kejari Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum
Baca Juga: Kejari Aceh Timur Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP
Kajari menegaskan, pemusnahan ini adalah wujud Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Pemusnahan Barang Bukti adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum. Eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan,” lanjutnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan diantaranya ada 25 perkara dengan rincian:
- 1. Perkara Narkotika: 19 perkara – Sabu: 1.190,58 gram – Ganja: 2.291,24 gram
- 2. Perkara Orang dan Harta Benda / OHARDA: 5 perkara, Berupa kasus pencurian dan pengancaman.
- 3. Perkara KAMNEGTIBUM: 1 perkara, Berupa pelanggaran Qanun Jinayat.
Untuk barang bukti narkotika, sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air dan cairan pelarut kimia lalu dibuang ke selokan. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Barang bukti lainnya seperti handphone dimusnahkan dengan dipukul menggunakan palu, senjata airsoft gun dipotong menggunakan gerinda, dan barang bukti berupa pakaian, botol plastik, dan lainnya dibakar di dalam drum.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Aceh Timur, instansi terkait, serta Plh. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Muhadir, S.H., M.H.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Aceh Timur menegaskan tidak akan memberi ruang bagi barang bukti kejahatan untuk kembali beredar di masyarakat.


