Infoaccehtimur.com | Aceh Utara – Dua pria, Sya (24), warga Gampong Alubu Tunong, Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan Nas (21), warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, terkait kasus dugaan transaksi pil “ekstasi”.
Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan pil yang disita tidak mengandung narkotika atau psikotropika, melainkan zat Theophylline dan Trihexyphenidyl yang termasuk sediaan farmasi.
Sya dan Nas ditangkap pada 21 September 2025 karena diduga terlibat dalam transaksi pil “ekstasi” di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Polisi menyita 1.350 butir pil berwarna hijau dengan berat netto 602 gram.
Baca Juga: Bos Mapea Gagal Kaya Ratusan Kilo Sabu dan Ribuan Ektasi di Musnahkan Hari Ini di Polda Aceh
Baca Juga: Perkembangan Teknologi Faktor Penyebab Tingginya Pelecehan Seksual di Aceh Timur
Dalam dakwaan, jaksa menuduh Sya dan Nas berperan sebagai penjual dan perantara dalam transaksi pil “ekstasi”. Mereka sepakat menjual pil tersebut dengan harga antara Rp85 ribu hingga Rp100 ribu per butir, sehingga berpotensi meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
Tapi, jika pilnya bukan narkotika, apa yang salah? Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum. Majelis hakim akan mendalami unsur pidana yang paling tepat diterapkan berdasarkan fakta persidangan dan hasil uji laboratorium.


