Close Menu
    info terkini

    Polemik Pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut: Tito Karnavian Diminta Prioritaskan Kearifan Lokal

    June 9, 2025

    Jumlah Orang Miskin di Indonesia Naik Jadi 194,4 Juta Jiwa, Dewan Ekonomi Usul Standar Miskin Rp765.000 per Bulan

    June 9, 2025

    Gajah Turun Lagi, Kabel Penghalau Gajah Tak Berfungsi, Warga Aceh Timur Merugi

    June 9, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Empat Partai Politik di Aceh ini daftar Sipol untuk Pemilu 2024
    Nasional

    Empat Partai Politik di Aceh ini daftar Sipol untuk Pemilu 2024

    IlhamJune 29, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Nasional – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, empat partai politik (parpol) Aceh mengajukan permohonan pembukaan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Data ini tercatat per Selasa (28/6/2022).

    “Ada empat partai politik lokal Aceh yang sudah mengajukan surat permohonan pembukaan akun Sipol,” ujar Idham dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022).

    Idham bersama anggota KPU Betty Epsilon Idroos melakukan kunjungan kerja ke Aceh pada 28-29 Juni 2022. Mereka menghadiri rapat koordinasi khusus persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik lokal Aceh; sosialisasi aplikasi Sipol kepada parpol lokal Aceh; serta rapat koordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kabupaten/Kota se-Aceh.

    Dia menerangkan, pendaftaran pendirian partai politik Aceh sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 juncto Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008. Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, terdapat 17 partai politik lokal Aceh yang berbadan hukum dan terdaftar.

    Baca Juga:

    • Sebut Partai PDIP PKI di WhatsApp Pria Aceh Ini Dipolisikan
    • Gegara Ini Ketua Partai Lokal di Aceh Bunuh Petani
    • Refleksi Bidang Hukum dan Politik Sepanjang Tahun 2021 dan Menatap 2022

    Dari 17 parpol lokal Aceh yang terdaftar, delapan parpol mengikuti kegiatan sosialisasi penggunaan Sipol dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik lokal sebagai peserta Pemilu 2024. Delapan partai lokal Aceh itu yakni Partai Gabthat (Partai Generasi Aceh Beusaboh Taat dan Taqwa); Partai Aceh (PA); Partai Nanggroe Aceh (PNA); Partai SIRA (Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh); Partai Islam Aceh (PIA); PAS ( Partai Adil Sejahtera); Partai Darul Aceh (PDA); serta Partai Amanat Rakyat (PAR).

    Dari delapan partai politik lokal Aceh tersebut, per kemarin, ada empat partai politik lokal Aceh yang sudah mengajukan surat permohonan pembukaan akun Sipol. Empat partai itu adalah Partai Adil Sejahtera (PAS); Partai SIRA (Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh); Partai Darul Aceh (PDA); serta Partai Aceh (PA).

    Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh KIP Aceh terhadap persyaratan local parliamentary threshold atau ambang batas parlemen lokal untuk kepesertaan pemilu anggota DPR Aceh (DPRA) dan DPR Kabupaten/Kota (DPRK) di Aceh, ada dua partai politik lokal Aceh yang memenuhi ketentuan Pasal 90 UU Nomor 11 Tahun 2006 juncto Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008, yaitu Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

    Ketentuan local parliamentary threshold tersebut antara lain, partai politik lokal Aceh yang memperoleh sekurang-sekurangnya lima persen dari jumlah kursi DPRA; atau sekurang-kurangnya lima persen dari jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di setengah jumlah kabupaten/kota.

    Aceh info Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Polemik Pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut: Tito Karnavian Diminta Prioritaskan Kearifan Lokal

    zakariaJune 9, 2025

    Apakah Keputusan Pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut Karena Ada Permintaan? Infoacehtimur.com, Nasional – Menteri…

    Jumlah Orang Miskin di Indonesia Naik Jadi 194,4 Juta Jiwa, Dewan Ekonomi Usul Standar Miskin Rp765.000 per Bulan

    June 9, 2025

    Gajah Turun Lagi, Kabel Penghalau Gajah Tak Berfungsi, Warga Aceh Timur Merugi

    June 9, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,538
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.