Close Menu
    info terkini

    Salman ST Apresiasi Bupati Aceh Timur atas Pelayanan Disdukcapil di Birem Bayeun

    June 16, 2025

    Bentangkan Bulan Bintang Pemuda Aceh Ajak Aksi Besar-Besaran di Kantor Gubernur Aceh Besok

    June 15, 2025

    BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Depan Masjid Zanul Muad Peureulak, Satu Korban Meninggal Dunia

    June 15, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Empat Partai Politik di Aceh ini daftar Sipol untuk Pemilu 2024
    Nasional

    Empat Partai Politik di Aceh ini daftar Sipol untuk Pemilu 2024

    IlhamJune 29, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Nasional – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, empat partai politik (parpol) Aceh mengajukan permohonan pembukaan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Data ini tercatat per Selasa (28/6/2022).

    “Ada empat partai politik lokal Aceh yang sudah mengajukan surat permohonan pembukaan akun Sipol,” ujar Idham dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022).

    Idham bersama anggota KPU Betty Epsilon Idroos melakukan kunjungan kerja ke Aceh pada 28-29 Juni 2022. Mereka menghadiri rapat koordinasi khusus persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik lokal Aceh; sosialisasi aplikasi Sipol kepada parpol lokal Aceh; serta rapat koordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kabupaten/Kota se-Aceh.

    Dia menerangkan, pendaftaran pendirian partai politik Aceh sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 juncto Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008. Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, terdapat 17 partai politik lokal Aceh yang berbadan hukum dan terdaftar.

    Baca Juga:

    • Sebut Partai PDIP PKI di WhatsApp Pria Aceh Ini Dipolisikan
    • Gegara Ini Ketua Partai Lokal di Aceh Bunuh Petani
    • Refleksi Bidang Hukum dan Politik Sepanjang Tahun 2021 dan Menatap 2022

    Dari 17 parpol lokal Aceh yang terdaftar, delapan parpol mengikuti kegiatan sosialisasi penggunaan Sipol dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik lokal sebagai peserta Pemilu 2024. Delapan partai lokal Aceh itu yakni Partai Gabthat (Partai Generasi Aceh Beusaboh Taat dan Taqwa); Partai Aceh (PA); Partai Nanggroe Aceh (PNA); Partai SIRA (Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh); Partai Islam Aceh (PIA); PAS ( Partai Adil Sejahtera); Partai Darul Aceh (PDA); serta Partai Amanat Rakyat (PAR).

    Dari delapan partai politik lokal Aceh tersebut, per kemarin, ada empat partai politik lokal Aceh yang sudah mengajukan surat permohonan pembukaan akun Sipol. Empat partai itu adalah Partai Adil Sejahtera (PAS); Partai SIRA (Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh); Partai Darul Aceh (PDA); serta Partai Aceh (PA).

    Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh KIP Aceh terhadap persyaratan local parliamentary threshold atau ambang batas parlemen lokal untuk kepesertaan pemilu anggota DPR Aceh (DPRA) dan DPR Kabupaten/Kota (DPRK) di Aceh, ada dua partai politik lokal Aceh yang memenuhi ketentuan Pasal 90 UU Nomor 11 Tahun 2006 juncto Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008, yaitu Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

    Ketentuan local parliamentary threshold tersebut antara lain, partai politik lokal Aceh yang memperoleh sekurang-sekurangnya lima persen dari jumlah kursi DPRA; atau sekurang-kurangnya lima persen dari jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di setengah jumlah kabupaten/kota.

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Salman ST Apresiasi Bupati Aceh Timur atas Pelayanan Disdukcapil di Birem Bayeun

    zakariaJune 16, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Salman ST, menyampaikan…

    Bentangkan Bulan Bintang Pemuda Aceh Ajak Aksi Besar-Besaran di Kantor Gubernur Aceh Besok

    June 15, 2025

    BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Depan Masjid Zanul Muad Peureulak, Satu Korban Meninggal Dunia

    June 15, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Depan Masjid Zanul Muad Peureulak, Satu Korban Meninggal Dunia

    June 15, 2025

    Sumut Caplok Empat Pulau di Singkil, “Sejak 2018 sudah kita ingatkan” Iskandar Usman Al-Farlaky

    May 22, 2022

    Kemensos Buka Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025

    June 11, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,553
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.