Surat edaran ini berlaku mulai Kamis (25/12) hingga 1 Januari 2026.
Sementara itu, di Bali, Pemerintah Kota Denpasar membatalkan pesta kembang api dan hiburan musik pada malam tahun baru untuk memfokuskan perhatian pada pemulihan pascabanjir besar yang terjadi pada September lalu serta prioritas anggaran kebencanaan.
“Jadi, kembang api dan musik untuk tahun ini tidak menjadi prioritas karena kami lebih fokus pada penanganan bencana,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, dikutip dari detikBali, Sabtu (20/12).
Baca Juga: Bupati Aceh Timur Tekankan Percepatan Pendataan Warga Terdampak Banjir
Baca Juga: Bupati Aceh Timur Tinjau Dua Lokasi Banjir di Simpang Jernih
Sebagai pengganti, Dinas Kebudayaan Denpasar menggelar kegiatan Gelar Budaya Melepas 2025 dan Menyongsong Matahari 2026 di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. Acara ini menampilkan kesenian tradisional dari berbagai sanggar seni dengan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Forkopimda.
“Perayaan ini terbuka secara umum untuk masyarakat Kota Denpasar dan tidak dikenai pungutan biaya,” kata Purwantara.
Kebijakan seragam di berbagai daerah ini mencerminkan solidaritas nasional di tengah duka akibat bencana alam yang menewaskan ratusan jiwa di Sumatera, sekaligus mengajak masyarakat merayakan tahun baru dengan refleksi, empati, dan kepedulian.

