Close Menu
    info terkini

    Anak Yatim Meunasah Pu’uk Bergembira Dibelanjakan Baju Baru dan Sembako Oleh Tgk Budi serta Aparatur Desa

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Empati Jaksa Muda Membuat Haru, JPU Adam Al Fattah Semangati Massyura Korban Lakalantas di Aceh Timur > Page 2
    Aceh Timur

    Empati Jaksa Muda Membuat Haru, JPU Adam Al Fattah Semangati Massyura Korban Lakalantas di Aceh Timur

    zakariaJuly 31, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Pada awal sidang dimulai, Massyura menceritakan kronologis kejadian dengan perlahan dan santai. Namun saat Massyura menjelaskan kondisi yang dialaminya setelah ia mengalami cacat seumur hidup akibat dugaan kelalaian terdakwa Suci Magfira sebagai pelaku yang mengendarai kendaraan roda empat. 

    Massyura mulia terisak-isak tak kuasa menahan tangis didepan Majelis Hakim. Ketua majelis Hakim pun meminta Massyura agar tenang dalam memberikan keterangannya. 

    ” Bagaimana Masyura ini Pak Hakim, kaki Massyura cacat, Mastura Malu Pak Hakim” ucap Masyura dengan tangis terisak-isak. 

    Sidang sempat terhenti sesaat menunggu reda tangisan Massyura. Petugaspun datang dari arah para hadirin menghampiri Massyura meletakkan tisu lapan air mata di kursi kosong sebelah Massyura.

    Baca Juga: Polisi: Membahayakan Keselamatan, Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

    Massyura juga mengungkapkan, selama ini Suci sebagai terdakwa tak pernah memberikan perhatiaanya. 

    Harapan diri dan keluarganya untuk berobat ke Rumah Sakit yang lebih baik menjadi pupus karena terdakwa hingga saat ini setelah kejadian tabrakan beruntun 10 bulan yang lalu tidak mendapat perhatian dari terdakwa. 

    Operasi kaki Massyura sebanyak 5 kali yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zubir Mahmud belum juga membuat Massyura bisa berjalan. 3 jari kaki Massyura hancur remuk hanya jari jempol yang masih bisa berfungsi. 

    Ketua majelis Hakim menegaskan agar terdakwa untuk mengupayakan tanggung jawabnya dan menanggung perobatan kepada korban.

    Halaman Selanjutnya

    1 2 3 4
    Kabar Aceh Timur Kecelakaan Kecelakaan beruntun Kecelakaan Lalulintas Aceh Timur Lakalantas Aceh Timur Pengadilan Negeri Idi
    Demo
    Demo
    Highlights

    Anak Yatim Meunasah Pu’uk Bergembira Dibelanjakan Baju Baru dan Sembako Oleh Tgk Budi serta Aparatur Desa

    ridhaMarch 6, 2026

    Infoacehtimur.com, Idi – Anak yatim Desa Meunasah Pu’uk, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, begitu gembira…

    Bulan Suci: Organisasi Wanita Kabupaten Aceh Timur Bagikan Takjil di Lima Lokasi Huntara

    March 6, 2026

    PANIK BELI BBM MELUAS, AKIBAT PERNYATAAN MENTERI ESDM, Kini Keluar Klarifikasi

    March 6, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Pansus DPRK Aceh Timur Audiensi ke Komisi 1 DPRA, Bahas Konflik HGU di Aceh Timur dengan Masyarakat

    March 2, 2026

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    March 4, 2026

    Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg Terekam kamera Posel Saat Dikejar di Julok

    March 6, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Anak Yatim Meunasah Pu’uk Bergembira Dibelanjakan Baju Baru dan Sembako Oleh Tgk Budi serta Aparatur Desa

    March 6, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026717
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.