Pada awal sidang dimulai, Massyura menceritakan kronologis kejadian dengan perlahan dan santai. Namun saat Massyura menjelaskan kondisi yang dialaminya setelah ia mengalami cacat seumur hidup akibat dugaan kelalaian terdakwa Suci Magfira sebagai pelaku yang mengendarai kendaraan roda empat.
Massyura mulia terisak-isak tak kuasa menahan tangis didepan Majelis Hakim. Ketua majelis Hakim pun meminta Massyura agar tenang dalam memberikan keterangannya.
” Bagaimana Masyura ini Pak Hakim, kaki Massyura cacat, Mastura Malu Pak Hakim” ucap Masyura dengan tangis terisak-isak.
Sidang sempat terhenti sesaat menunggu reda tangisan Massyura. Petugaspun datang dari arah para hadirin menghampiri Massyura meletakkan tisu lapan air mata di kursi kosong sebelah Massyura.
Baca Juga: Polisi: Membahayakan Keselamatan, Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang
Massyura juga mengungkapkan, selama ini Suci sebagai terdakwa tak pernah memberikan perhatiaanya.
Harapan diri dan keluarganya untuk berobat ke Rumah Sakit yang lebih baik menjadi pupus karena terdakwa hingga saat ini setelah kejadian tabrakan beruntun 10 bulan yang lalu tidak mendapat perhatian dari terdakwa.
Operasi kaki Massyura sebanyak 5 kali yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zubir Mahmud belum juga membuat Massyura bisa berjalan. 3 jari kaki Massyura hancur remuk hanya jari jempol yang masih bisa berfungsi.
Ketua majelis Hakim menegaskan agar terdakwa untuk mengupayakan tanggung jawabnya dan menanggung perobatan kepada korban.
Halaman Selanjutnya