Majelis Hakim menganjurkan kepada terdakwa agar bersedia mengabulkan permintaan korban menanggung biaya perobatan dan biaya lainnya sebagai akibat perbuatan terdakwa.
Terdakwa diharapkan untuk menanggung biaya yang dibebankan oleh korban dengan biaya yang rasional karena mengingat kondisi korban yang mengalami luka berat dan pertimbangan lainnya.
Ketua majelis hakimpun menasehati suami terdakwa agar berusaha menemui jalan damai dengan pihak korban. Jangan sampai terdakwa (Suci) menjalani hukuman bila nanti terdakwa terbukti bersalah karena kelalaiannya.
” Jika anda sayang kepada isteri anda maka bantulah isteri anda, usahakan cari jalan damai dengan korban. Kalau kasus ini ditemukan jalan damai ,kamipun merasa senang. ” harap majelis Hakim kepada suami Terdakwa.
Baca Juga: Jaksa Terima Pelimpahan Kasus Lakalantas Yang Menyebabkan Satu Orang Meninggal
Korban Massyura(21) berusia muda adalah seorang mahasiswi sebuah universitas negeri di Kota Langsa dan atlet berprestasi setelah insiden tabrakan beruntun kondisi Massyura saat ini tak dapat menjalankan segala aktifitas sehari hari seperti sedia kala.
Sidang lanjutan yang ketiga ini, setelah Rabu lalu menghadirkan Saksi Mariam (60) merupakan korban pertama saat ditabrak oleh terdakwa Suci Magfira di jalan Nasional di Kecamatan Sungai Raya sekira hampir 10 bulan yang lalu.
Suci Magfira yang didampingi pengacaranya saat sidang sebelumnya itu sempat berkilah dari kesaksian Mariam (korban).
Ia menolak keterangan saksi bahwa saat kejadian Suci menabrak bagian belakang sepeda motor Mariam (satu arah) melainkan saling berlawanan arah. Kemudian Hakim menegaskan bahwa akan membuktikan dengan kesaksian para saksi lainnya dan untuk membuktikan siapa yang berbohong.
Halaman Selanjutnya