Close Menu
    info terkini

    Bahlil: Pertamina Harus Tanggung Jawab Jika Bensin Bercampur Air Terbukti Rusakkan Motor

    October 30, 2025

    Bang Tompul Pemeran Film Eumpang Breuh Dipulangkan ke Aceh Setelah Dirawat di Malaysia

    October 30, 2025

    Pemegang Saham Medco Energi Kebagian Deviden Interim USD42 Juta, Total 80 Juta Dollar

    October 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Exxon Tuntaskan Tuduhan Kasus Pelanggaran HAM di Aceh
    Internasional

    Exxon Tuntaskan Tuduhan Kasus Pelanggaran HAM di Aceh

    RedaksiMay 16, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com / Internasional – Exxon Mobil Corp pada Senin (15/5) berhasil menyelesaikan gugatan terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di wilayah operasi blok minyak dan gasnya di Lhoksukon, Aceh, yang terjadi beberapa dekade silam. Sejumlah warga desa mengklaim perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu telah menyewa sejumlah personel militer untuk menjamin operasinya dengan melakukan pembunuhan dan penyiksaan terhadap warga.

    Kedua belah pihak mengatakan pada pengajuan pengadilan federal di Washington, D.C bahwa mereka telah menyelesaikan kasus tersebut pada 2001. Agnieszka Fryszman, pengacara yang mewakili para korban dari firma hukum Cohen Milstein Sellers & Toll, mengatakan kesepakatan itu bersifat rahasia.

    Seorang juru bicara Exxon Mobil mengatakan penyelesaian itu “membuka lembaran baru bagi semua pihak.”

    Kasus gugatan HAM tersebut menyebabkan direktur penegakan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), Alex Oh, mengundurkan diri secara tiba-tiba pada 2021. Keputusan itu diambil menyusul kekhawatiran sorang hakim AS tentang perilaku Oh saat mewakili Exxon di firma hukum Paul, Weiss, Rifkind, Wharton & Garrison.

    BACA JUGA: KKR Aceh Serahkan Nama Korban Pelanggaran HAM di Tanah Rencong

    BACA JUGA: Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh Bakal Dapat Bantuan Dari RI

    Kasus Exxon disidangkan di Washington mulai 24 Mei untuk memutuskan apakah perusahaan lalai dalam mengontrak militer Indonesia untuk menjaga operasinya di Aceh selama periode kekerasan dan kerusuhan.

    Gugatan itu juga meminta pertanggungjawaban Exxon atas dugaan kekejaman yang dilakukan oleh oknum tentaranya.

    Fryszman mengatakan penggugat, yang terdiri dari 11 penduduk desa yang tidak disebutkan namanya dalam pengajuan pengadilan, menangis mendengar berita penyelesaian tersebut.

    “Mereka telah memperjuangkan kasus ini selama 20 tahun melawan salah satu perusahaan paling kuat di dunia,” kata Fryszman.

    Exxon berargumen dalam pengajuan pengadilan bahwa tidak ada hubungan yang cukup antara perusahaan dan kesalahan yang dilakukan oleh tentara, sebuah argumen yang sebagian besar ditolak oleh Hakim Distrik AS Royce Lamberth pada tahun lalu.

    Lamberth pada tahun lalu memerintahkan Exxon untuk membayar sekitar $289.000 setelah menemukan bahwa Oh secara tidak benar telah menuduh pengacara lawan bertindak “gila” selama deposisi.

    Oh, yang tidak kembali ke firma hukum setelah pengunduran dirinya SEC, tidak segera menanggapi permintaan komentar. [ah/rs]

    Sumber: voaindonesia.com

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Bahlil: Pertamina Harus Tanggung Jawab Jika Bensin Bercampur Air Terbukti Rusakkan Motor

    zakariaOctober 30, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Pertamina…

    Bang Tompul Pemeran Film Eumpang Breuh Dipulangkan ke Aceh Setelah Dirawat di Malaysia

    October 30, 2025

    Pemegang Saham Medco Energi Kebagian Deviden Interim USD42 Juta, Total 80 Juta Dollar

    October 30, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 2025

    Kecelakaan Mengerikan di Blang Bugeng: Minibus dan Mobil Sedan Tabrakan

    October 27, 2025

    Pemilihan Keuchik Gampong Kemuning Berlangsung Demokratis

    October 28, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Bahlil: Pertamina Harus Tanggung Jawab Jika Bensin Bercampur Air Terbukti Rusakkan Motor

    October 30, 2025
    Terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 20252,455
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.