“Pemeriksaan dalam rangka klarifikasi pihak desa terkait warganya yang telah melaksanakan acara hajatan dengan mengadakan acara hiburan yang melanggar Syariat Islam,” tulis Kasatpol PP-WH dalam laporannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran terhadap Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kasatpol PP-WH menyebut, warga yang mengadakan pesta hiburan tersebut sebelumnya telah meminta maaf kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat. Warga itu juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ke depan, perangkat dari kedua gampong ini berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran Syariat Islam di wilayahnya. Hal ini untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan syariat tetap tegak di Aceh.
Satpol PP-WH Aceh Timur menyatakan laporan pemeriksaan ini telah disampaikan kepada Bupati Aceh Timur untuk petunjuk dan arahan lebih lanjut. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan dalam laporan.