Infoacehtimur.com, ACEH TIMUR – Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Timur kembali kedatangan “benang kusut” pada Rabu (28/2/2024) terkait perkara dugaan penggelembungan suara.
Pengurus DPD Partai Demokrat Aceh melaporkan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Peureulak Timur. Lagi-lagi, nama Partai PKS cercatut dalam kolom terlapor sebagai terduga pelaku penggelembungan suara.
Riandhani selaku pelapor menerangkan bahwa indikasi pelanggaran tercium dari Form DA1 dan tingkah oknum PPK Peureulak Timur.
“Dugaan kecurangan ini berawal dari kecurigaan kami terhadap Form DA1 yang diserahkan oleh PPK Peureulak Timur kepada saksi Partai Demokrat, DA1 yang diserahkan tidak lengkap hanya ada hasil untuk Partai Demokrat saja, tidak hanya itu PPK Perlak Timur melarang saksi-saksi untuk melihat serta mendokumentasikan D Hasil Pleno Kecamatan Perlak Timur,” terang Riandhani.
BACA JUGA: Iklim Politik Memanas Diduga kantor Partai DPW PA Aceh Timur Dirusak massa
BACA JUGA: Petugas KPPS yang Meninggal di Aceh Timur Ternyata Belum Mendapat Santunan
Saksi Partai Demokrat Abdul Razak menyebut bahwa jumlah suara Partai PKS bedasarkan C Hasil sejumlah 386 suara. Namun, PPK Peureulak Timur dalam rapat pleno mencatat D Hasil untuk Partai PKS sejumlah 1.108 suara.
“Bahwa terhadap ketidaksesuaian hasil tersebut, saya sebagai saksi Partai Demokrat langsung menyampaikan sanggahan kepada PPK, akan tetapi PPK tidak mengakomodir sanggahan tersebut serta tidak melakukan perbaikan terhadap hasil tersebut,” ungkap Abdul Razak.
Selanjutnya Riandhani, meminta Bawaslu Aceh Timur untuk menindaklanjuti laporan tersebut guna untuk mewujudkan Pemilu yang Jujur dan Adil.
“Kami meminta Bawaslu Aceh Timur untuk menerbitkan rekomendasi Perhitungan Suara Ulang di PPK Peureulak Timur, serta beberapa Kecamatan lain yang diduga terjadi penggelembungan suara,” tegasnya Riandhani.
Penulis : Ridha | Editor : Ilham