Infoacehtimur.com, Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menyurati Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk meminta pemerintah pusat menetapkan tanah Blang Padang sebagai milik Masjid Raya Baiturrahman. Tanah wakaf ini saat ini dipasang plang ‘Hak Pakai TNI AD’.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyatakan bahwa semua ini telah disampaikan kepada pemerintah pusat, dan mereka berharap pemerintah pusat dapat memutuskan status tanah ini secara tepat.
“Semua ini telah kita sampaikan kepada pemerintah pusat, biarlah Pemerintah Pusat yang memutuskan bahwa bagaimana status tanah ini sebenarnya,” kata Fadhlullah.
Surat yang ditandatangani Gubernur Aceh dengan Nomor 400.8/7180, tertanggal 17 Juni 2025, menyebutkan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.
Baca Juga: Mobil Angkut Sayur Menuju Padang Terbalik di Aceh Timur, Begini Kondisi Supir
Baca Juga: 61 Kontainer Pengangkut 800 Ton Beras Tiba di Pelabuhan Malahayati Aceh
Berdasarkan sejarah dan dokumen, tanah Blang Padang diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.
Namun, sejak 20 tahun lalu, tanah ini secara sepihak dikuasai oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.
Berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaah yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah ini secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf yang pengelolaannya sepatutnya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Gubernur Aceh meminta pengembalian status tanah Blang Padang sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman, pengembalian pengelolaan tanah wakaf kepada nazhir, dan fasilitasi proses sertifikasi.
Hingga saat ini, belum ada respon dari Presiden terkait surat ini, namun perwakilan Pemerintah Aceh telah menyerahkan dokumen wakaf kepada Menteri Agama RI.