Kamis, 08 Oktober 2026
Kantor Bupati Aceh Timur
Berikut poin-poin hasil rapat audiensi antara perwakilan kelompok tani dengan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky dan Forkopimda:
1. Pembentukan Tim Bersama
Disepakati pembentukan tim penyelesaian sengketa lahan HGU yang beranggotakan perwakilan kelompok tani, Pemkab Aceh Timur, dan unsur Forkopimda.
2. Evaluasi 6 Perusahaan HGU
Bupati telah menandatangani surat evaluasi terhadap 6 perusahaan pemegang HGU di Aceh Timur untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh.
3. Pengawalan ke Provinsi dan Pusat
Persoalan yang menjadi kewenangan provinsi dan pusat, termasuk HGU dan Jaminan Hidup (Jadup), akan diperjuangkan bersama ke Gubernur Aceh dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Tim akan didampingi langsung oleh Pemkab.
4. Pemetaan Masalah
Setelah SK tim diterbitkan, akan segera dilakukan rapat internal dan pemetaan masalah di lapangan sebagai bahan laporan resmi ke provinsi dan pusat.
5. Review Dokumen Lama
Pemkab sedang mereview dokumen-dokumen lama terkait sengketa lahan, termasuk PT Bumi Flora.
6. Komitmen Damai
Kedua belah pihak sepakat menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif serta menempuh jalur dialog.

