Infoacehtimur.com / Nasional – Seorang ibu yang menjabat sebagai Kepala Desa Erpin Kuswati (43), gelap mata lalu maling uang negara yang nilainya capai Rp499 juta rupiah atau setengah milliar. Diduga uang itu digunakan untuk perawatan wajahnya.
Tidak tanggung-tanggung, uang sebanyak ratusan juta diduga digunakan untuk perawatan wajah, uang negara yang disangkakan kepada Erpin, diambil dari anggaran tahun 2020 hingga 2021.
Dilansir Pikiran-rakyat, Erpin Kuswati, merupakan Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kabupaten Serang, Banten. Kini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang.
Wanita berusia 43 tahun itu, diduga tidak menyetorkan pendapatan ke kas daerah sebesar Rp452.234.953, pajak ke kas negara Rp44.202.856, dan honor penjaga kantor desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp2.900.000, sehingga total kerugian negara mencapai Rp499.337.809.
BACA JUGA: Kejari Aceh Timur Usut Korupsi Kredit Gadai Fiktif, dan 3 Perkara Korupsi Dana Desa
BACA JUGA: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Dihukum 5 dan 4 Tahun Penjara
Erpin terpilih sebagai Kades Katulisan melalui pemilihan Kepala Desa serentak 2019, dan mulai menjabat pada Desember 2019.
Belum lama menjabat sebagai Kades, diduga Erpin gelap mata, karena besarnya uang yang masuk, hingga melakukan tindakan kejahatan tersebut. Dan sekarang, dia menjadi tersangka maling uang rakyat, dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang terhadap tersangka, guna mengusut tuntas, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Erpin Kuswati.
Saat ini, penyidik tengah mendalami temuan dari inspektorat.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku korupsi dana desa tersebut, telah dicopot dari jabatannya, dan digantikan oleh Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas.
Pemberhentian Kades Katulisan dilakukan sebelum ada putusan dari pengadilan, dan jika terbukti bersalah, maka Erpin Kuswati akan dipecat.***