Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Dua pemuda terpaksa diamankan oleh warga akibat membongkar sebuah warung di Keude Birem Bayeun, kec. Birem Bayeun, Kab. Aceh Timur. Kamis (25/8/2022).
Kedua pemuda itu berinisial AM (34), warga Gang Nelayan, Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro dan AS (32), warga Lor IV, Gampong Seulalah Atas, Kecamatan Langsa Lama.
Baca Juga:
- Pencuri Besi dan Satu Pucuk Senpi Ikut Diamankan
- Quick Respon Polres Aceh Timur Pada Pencurian di Peureulak Yang Viral di Medsos
- Mantan Residivis Jadi Tersangka Pencurian di Idi Rayeuk
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Azis Rachman, S.T.K., S.I.K. mengatakan ” Aksi Kedua pelaku diketahui oleh warga lalu kedua pelaku dibawa ke Polsek Birem Bayeun, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Langsa”.
“ dan kini para pelaku juga sudah dilaporkan oleh korbannya bernama Ichsan, St Bin Baharuddin (48) yang mengakibatkan korban mengalami kerugian jutaan rupiah,” terang Kasat.
Kedua tersangka, mereka mengakui masuk ke dalam warung/kedai dengan cara mencongkel gembok menggunakan linggis, lalu mengambil barang-barabg seperti satu sak karung beras 15 Kg, satu buah Tabung Gas 3 Kg, satu unit HP merek Vivo warna hitam, satu, unit HP merek SPC warna abu abu.
Dalam kejadian tersebut polisi juga mengamankan satu Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna abu-abu metalik dengan Nopol BL 6354 FAF dan satu buah linggis.
Adapun motif pelaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari, kini kedua pelaku terancam hukuman Tindak Pidana Pencurian, Sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kasat.