Info Aceh Timur, Aceh Tamiang – Aparat Satresnarkoba Polres Langsa, Provinsi Aceh tangkap 2 pemuda inisial IA (27) dan SL (35) lantaran hendak melakukan transaksi sabu seberat 1 kilogram.
Mereka ditangkap pada 6 Desember 2023 di Desa Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana wilayah hukum Polres Langsa.
Penangkapan terhadap 2 pemuda tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat kepada petugas kepolisian karena di wilayahnya akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar dan meresahkan.
Setelah 2 pemuda itu ditangkap, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dengan plastik teh merek Chinese Pin Wei warna biru.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Aksi Pemuda Aceh Timur Hendak Edarkan Ratusan Gram Sabu ke Langsa
BACA JUGA: Miliki Sabu 1 Kilogram, Seorang Pria Sedang Makan di Warung Nasi Diringkus Polisi di Langsa Aceh
Kemudian 1 unit handphone merek nokia warna biru, 1 unit handphone Oppo dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario dengan plat BL6373UAA, serta uang tunai Rp 100.000.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun mengatakan, AI merupakan warga Desa Sampaima, Kecamatan Manyak Payed. Sedangkan SL warga setempat, keduanya ditangkap dibelakang rumah.
“Kini 2 pemuda itu telah kita amankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Madun, kepada wartawan Rabu (13/12/2023).***