Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Hewan Ternak Akan Disembelih Bila Kedapatan Berkeliaran di Fasilitas Umum
    Aceh Timur

    Hewan Ternak Akan Disembelih Bila Kedapatan Berkeliaran di Fasilitas Umum

    IlhamJanuary 26, 2025
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Ilustrasi - Hewan Ternak di Gedung Pemerintahan Aceh Timur.
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar mulai menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Tata Cara Penertiban Hewan Ternak.

    Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban di ruang publik dan melindungi fasilitas umum dari kerusakan.

    Seperti dilansir dari BeritaMerdekaOnline.com, hewan ternak yang ditemukan berkeliaran di fasilitas umum akan langsung diamankan oleh petugas. Pemilik ternak kemudian diwajibkan membayar denda sesuai jenis ternaknya.

    Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menjelaskan bahwa denda untuk ternak besar, seperti sapi dan kerbau, adalah Rp300.000 per ekor.

    BACA JUGA: Enam Pelatihan di BLK Aceh Timur, Salah Satunya Konten Kreator

    BACA JUGA: Perkara Hewan Ternak, Pria di Ranto Pereulak Aceh Timur Tebas Tetangganya

    Sementara itu, denda untuk ternak kecil, seperti kambing dan domba, ditetapkan sebesar Rp150.000 per ekor.

    “Selain denda, pemilik juga harus menanggung biaya pemeliharaan harian sebesar Rp70.000 untuk ternak besar dan Rp30.000 untuk ternak kecil,” kata Muhajir seperti dilansir dari BeritaMerdekaOnline.com, Minggu (26/1/2025).

    Muhajir menambahkan, jika dalam tujuh hari pemilik tidak mengambil ternaknya, maka hewan tersebut akan dilelang. “Pemilik tetap berhak atas hasil lelang setelah dikurangi biaya administrasi,” ujarnya.

    Bagi pemilik yang melanggar aturan untuk kedua kalinya, sanksi akan semakin berat.

    Muhajir menjelaskan bahwa ternak yang tertangkap untuk kedua kalinya akan langsung disembelih, dan hasil penjualannya akan disetor ke kas daerah.

    Penertiban ini difokuskan pada area prioritas, seperti rumah ibadah, permukiman penduduk, sekolah, pasar, terminal, taman kota, pusat perkantoran, dan jalan protokol.

    Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait hewan ternak liar yang sering menyebabkan kerusakan fasilitas umum, mencemari lingkungan, hingga memicu kecelakaan lalu lintas.

    “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan tidak membiarkan ternaknya berkeliaran di fasilitas umum. Hewan ternak harus dipelihara di kandang sesuai standar,” tegas Muhajir, seperti dilaporkan BeritaMerdekaOnline.com.

    Pemerintah juga menegaskan bahwa kerugian akibat cacat atau kematian ternak yang disebabkan oleh faktor selain kelalaian petugas menjadi tanggung jawab pemilik.

    Namun, jika ada kesalahan dari pihak petugas, pemerintah akan memberikan kompensasi sebesar 50 persen dari nilai ternak.

    Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi warga Aceh Besar.***

    Editor: Ilham

    Berita Aceh Berita Aceh Besar Hewan Liar Hewan ternak
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Kalahkan Dua Rival, Anuwar Unggul Telak di Pilkades Gampong Bayeun Aceh Timur

    June 2, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,532
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.