Infoacehtimur.com, Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar mulai menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Tata Cara Penertiban Hewan Ternak.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban di ruang publik dan melindungi fasilitas umum dari kerusakan.
Seperti dilansir dari BeritaMerdekaOnline.com, hewan ternak yang ditemukan berkeliaran di fasilitas umum akan langsung diamankan oleh petugas. Pemilik ternak kemudian diwajibkan membayar denda sesuai jenis ternaknya.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menjelaskan bahwa denda untuk ternak besar, seperti sapi dan kerbau, adalah Rp300.000 per ekor.
BACA JUGA: Enam Pelatihan di BLK Aceh Timur, Salah Satunya Konten Kreator
BACA JUGA: Perkara Hewan Ternak, Pria di Ranto Pereulak Aceh Timur Tebas Tetangganya
Sementara itu, denda untuk ternak kecil, seperti kambing dan domba, ditetapkan sebesar Rp150.000 per ekor.
“Selain denda, pemilik juga harus menanggung biaya pemeliharaan harian sebesar Rp70.000 untuk ternak besar dan Rp30.000 untuk ternak kecil,” kata Muhajir seperti dilansir dari BeritaMerdekaOnline.com, Minggu (26/1/2025).
Muhajir menambahkan, jika dalam tujuh hari pemilik tidak mengambil ternaknya, maka hewan tersebut akan dilelang. “Pemilik tetap berhak atas hasil lelang setelah dikurangi biaya administrasi,” ujarnya.
Bagi pemilik yang melanggar aturan untuk kedua kalinya, sanksi akan semakin berat.
Muhajir menjelaskan bahwa ternak yang tertangkap untuk kedua kalinya akan langsung disembelih, dan hasil penjualannya akan disetor ke kas daerah.
Penertiban ini difokuskan pada area prioritas, seperti rumah ibadah, permukiman penduduk, sekolah, pasar, terminal, taman kota, pusat perkantoran, dan jalan protokol.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait hewan ternak liar yang sering menyebabkan kerusakan fasilitas umum, mencemari lingkungan, hingga memicu kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan tidak membiarkan ternaknya berkeliaran di fasilitas umum. Hewan ternak harus dipelihara di kandang sesuai standar,” tegas Muhajir, seperti dilaporkan BeritaMerdekaOnline.com.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kerugian akibat cacat atau kematian ternak yang disebabkan oleh faktor selain kelalaian petugas menjadi tanggung jawab pemilik.
Namun, jika ada kesalahan dari pihak petugas, pemerintah akan memberikan kompensasi sebesar 50 persen dari nilai ternak.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi warga Aceh Besar.***
Editor: Ilham