Close Menu
    info terkini

    PGRI Salurkan Rp164 Juta untuk 1.640 Guru Korban Banjir Aceh Timur, Tahap Pertama Sasar 3 Kecamatan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Hewan Ternak Akan Disembelih Bila Kedapatan Berkeliaran di Fasilitas Umum
    Aceh Timur

    Hewan Ternak Akan Disembelih Bila Kedapatan Berkeliaran di Fasilitas Umum

    IlhamJanuary 26, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi - Hewan Ternak di Gedung Pemerintahan Aceh Timur.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar mulai menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Tata Cara Penertiban Hewan Ternak.

    Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban di ruang publik dan melindungi fasilitas umum dari kerusakan.

    Advertising
    Demo

    Seperti dilansir dari BeritaMerdekaOnline.com, hewan ternak yang ditemukan berkeliaran di fasilitas umum akan langsung diamankan oleh petugas. Pemilik ternak kemudian diwajibkan membayar denda sesuai jenis ternaknya.

    Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menjelaskan bahwa denda untuk ternak besar, seperti sapi dan kerbau, adalah Rp300.000 per ekor.

    BACA JUGA: Enam Pelatihan di BLK Aceh Timur, Salah Satunya Konten Kreator

    BACA JUGA: Perkara Hewan Ternak, Pria di Ranto Pereulak Aceh Timur Tebas Tetangganya

    Sementara itu, denda untuk ternak kecil, seperti kambing dan domba, ditetapkan sebesar Rp150.000 per ekor.

    “Selain denda, pemilik juga harus menanggung biaya pemeliharaan harian sebesar Rp70.000 untuk ternak besar dan Rp30.000 untuk ternak kecil,” kata Muhajir seperti dilansir dari BeritaMerdekaOnline.com, Minggu (26/1/2025).

    Muhajir menambahkan, jika dalam tujuh hari pemilik tidak mengambil ternaknya, maka hewan tersebut akan dilelang. “Pemilik tetap berhak atas hasil lelang setelah dikurangi biaya administrasi,” ujarnya.

    Bagi pemilik yang melanggar aturan untuk kedua kalinya, sanksi akan semakin berat.

    Muhajir menjelaskan bahwa ternak yang tertangkap untuk kedua kalinya akan langsung disembelih, dan hasil penjualannya akan disetor ke kas daerah.

    Penertiban ini difokuskan pada area prioritas, seperti rumah ibadah, permukiman penduduk, sekolah, pasar, terminal, taman kota, pusat perkantoran, dan jalan protokol.

    Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait hewan ternak liar yang sering menyebabkan kerusakan fasilitas umum, mencemari lingkungan, hingga memicu kecelakaan lalu lintas.

    “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan tidak membiarkan ternaknya berkeliaran di fasilitas umum. Hewan ternak harus dipelihara di kandang sesuai standar,” tegas Muhajir, seperti dilaporkan BeritaMerdekaOnline.com.

    Pemerintah juga menegaskan bahwa kerugian akibat cacat atau kematian ternak yang disebabkan oleh faktor selain kelalaian petugas menjadi tanggung jawab pemilik.

    Namun, jika ada kesalahan dari pihak petugas, pemerintah akan memberikan kompensasi sebesar 50 persen dari nilai ternak.

    Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi warga Aceh Besar.***

    Editor: Ilham

    Hewan ternak
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    PGRI Salurkan Rp164 Juta untuk 1.640 Guru Korban Banjir Aceh Timur, Tahap Pertama Sasar 3 Kecamatan

    zakariaJuly 29, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyalurkan bantuan kemanusiaan…

    Bupati Al-Farlaky: “Kami Butuh Kritik Konstruktif, Bukan Fitnah”, 150 Jurnalis Hadiri FGD di Royal Idi

    July 29, 2026

    XL Smart Buka Lowongan Canvasser untuk Penempatan Aceh Timur, Simak Syaratnya

    July 28, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    PGRI Salurkan Rp164 Juta untuk 1.640 Guru Korban Banjir Aceh Timur, Tahap Pertama Sasar 3 Kecamatan

    July 29, 2026
    terpopuler

    Dun Blanda Akhirnya Saling Jabat Tangan Dengan Bupati Aceh Timur

    July 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.