Investigasi
Sebelum menelusuri lebih lanjut, kami menemukan kejanggalan mendasar dari pesan berantai yang viral di media maya tersebut. Kejanggalan itu adalah ketika menyebutkan kabupaten Prabumulih berada di provinsi Lampung. Padahal, secara jelas dapat diketahui bahwa Prabumulih termasuk dalam provinsi Sumatera Selatan.
Penelusuran berikutnya untuk mengetahui kebenaran kisah nenek pencuri singkong dan hakim mulia adalah memverifikasi foto yang tercantum pada kisah tersebut. Ternyata foto tersebut benar adanya, namun foto itu terkait dengan kasus lain yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Foto itu sebenarnya adalah foto dari nenek Minah (55 tahun) yang diadili tahun 2009 karena kasus mencuri tiga buah kakao di di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Sidoarjo. Atas dasar perbuatannya itu nenek Minah diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Hakim waktu menjatuhkan vonis itu membacakannya sambil menangis.
BACA JUGA:
Sosok Hantu Gulung Tikar atau ‘Balum Bili’ Penunggu Sungai Arakundo Aceh Timur
Misteri Terletak nya Dayah ‘Cot Kala’ di Bayeun Aceh Timur Sekolah Islam Pertama Asia Tenggara
Berikutnya, ternyata kisah nenek pencuri singkong ini terkesan seperti “jiplakan” dari kisah lama yang sempat ramai juga di media asing yatiu Snopes.com yang sempat heboh pada tahun 2002. Kisah tersebut mengisahkan walikota New York saat itu Florello LaGuardia yang juga berprofesi sebagai hakim.
Dari situs tersebut digambarkan terjadi di kota New York, Amerika Serikat pada pertengahan 1930-an. Saat itu hampir seluruh negara di dunia, termasuk AS mengalami depresi ekonomi. Cuaca di sana juga digambarkan tengah mengalami cuaca ekstrem. Bahkan di hampir seluruh penjuru kota New York, orang-orang yang hidup miskin nyaris mati kelaparan.
Nah, kisah hakim mulia dan nenek tua juga digambarkan dalam kisah tersebut. Suasananya persis, seorang nenek yang diadili di pengadilan karena dituduh mencari, namun yang berbeda dalam kisah ini yang dicuri bukanlah seonggok singkong melainkan sepotong roti. Nenek tua itu berdalih Ia mencuri karena anak perempuannya sakit, cucunya kelaparan, dan karena suaminya telah meninggalkan dirinya.
Sama dengan kisah nenek pencuri singkong yang ramai dibicarakan di Indonesia, penjaga toko yang rotinya dicuri menolak untuk membatalkan tuntutan. Ia memaksa bahwa wanita itu harus dihukum untuk menjadi contoh bagi yang lainnya.
Hakimpun menemui situasi diplomatis, sesaat dia menghela nafasnya. Sebenarnya ia enggan menghakimi wanita ini. Tetapi, ia tidak punya pilihan lain dan dengan berat hati tetap menghukum sang nenek. Sang hakim pun meminta maaf karena menurutnya semua orang sama di mata hukum. Akhirnya sang nenek pun dihukum dengan harus membayar 10 dolar, dan jika sang nenek tidak mampu membayarnya, Ia harus dipenjara selama sepuluh hari.
Wanita itu tertunduk, hatinya remuk. Tanpa disadarinya, sang hakim mencopot topinya, mengambil uang sepuluh dolar dari dompetnya, dan meletakkan uang itu dalam topinya.
Ia berkata kepada hadirin, “Saya juga mendenda masing-masing orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar 50 sen, karena tinggal dan hidup di kota ini dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk menyelamatkan cucunya dari kelaparan. Tuan Bailiff, tolong kumpulkan dendanya dalam topi ini lalu berikan kepada terdakwa.”
HALAMAN SELANJUTNYA