Infoacehtimur.com | Aceh — Sebanyak 4.833 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Aceh menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 25 orang dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Senin 17/8/2026.
Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy merincikan, 4.833 penerima remisi terdiri dari 4.806 narapidana dewasa dan 27 anak didik LPKA.
“Jumlah keseluruhan narapidana yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 berjumlah 4.833 orang,” kata Ramdani.
Ia menjelaskan, 4.808 orang mendapat Remisi Umum I dengan potongan masa pidana 1 hingga 6 bulan. Rinciannya, 525 orang potongan 1 bulan, 1.006 orang 2 bulan, 1.379 orang 3 bulan, 796 orang 4 bulan, 721 orang 5 bulan, dan 381 orang 6 bulan.
Sementara 25 orang lainnya menerima Remisi Umum II atau langsung bebas. Tujuh orang bebas karena mendapat remisi 1 bulan, lima orang 2 bulan, delapan orang 3 bulan, tiga orang 4 bulan, dan dua orang 5 bulan.
Baca Juga: Hamili Istri Napi, Bripka IS Dihukum Penjara 21 Hari
Baca Juga: Senjata Api Pistol dalam Sel Napi Narkoba Lapas Lhoksukon
Dari usulan awal 4.849 orang, 16 narapidana tidak mendapat SK remisi karena 3 orang sudah mendapat cuti bersyarat dan 13 orang pembebasan bersyarat.
Ramdani menyebutkan penerima remisi tahun ini didominasi kasus narkotika sebanyak 2.665 orang. Disusul pidana umum 2.081 orang, korupsi 82 orang, dan illegal trafficking 5 orang.
“Intinya, mereka yang berhak mendapat remisi itu setelah enam bulan menjalani penahanan dan sudah putus. Kalau dia tahanan, belum,” ujarnya.
Menurutnya, remisi bukan hanya pengurangan hukuman. Ini juga menjadi indikator keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
“Remisi bisa juga dijadikan indikator keberhasilan seseorang kooperatif dalam menjalani masa pidana,” katanya. Ia berharap pembinaan berlanjut setelah napi kembali ke masyarakat.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengingatkan penerima remisi untuk terus disiplin dan meningkatkan keterampilan. Khusus anak binaan, ia berpesan agar terus belajar dan membangun cita-cita.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun pelanggaran hukum dan etik,” tegas Fadhlullah.
Di Aceh Timur, sebanyak 341 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Idi juga menerima remisi. Tiga di antaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Idi Heriyanto Syafrie menyebut pemberian remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026. Saat ini Lapas Idi dihuni 471 warga binaan.
Dari 341 penerima, 37 orang penerima remisi tahun pertama, 301 orang tahun kedua dan seterusnya, serta 3 orang langsung bebas.
“Pemberian remisi kepada narapidana merupakan bentuk pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, sekaligus sarana penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan,” ujar Heriyanto.
Penyerahan remisi di Lapas Idi dihadiri Forkopimda Aceh Timur, di antaranya Wakil Bupati T. Zainal Abidin, Dandim 0104/Atim, Kapolres, dan Kajari.
Zainal yang membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI berpesan agar momentum kemerdekaan dijadikan titik balik meningkatkan disiplin dan kualitas diri.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan SK Menteri, penyerahan SK remisi dan bingkisan secara simbolis, serta peninjauan area hunian Lapas Idi.


