Ia menilai penangkapan koruptor dalam jumlah banyak bukan keberhasilan, tapi justru menunjukkan kegagalan. “Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” tegasnya.
MUI menegaskan dua hal harus jalan beriringan: hukuman mati iya, perampasan aset iya. “Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan,” katanya.
Sementara Indonesia masih debat, China sudah menerapkan hukuman paling berat.
Di bawah kampanye antikorupsi Presiden Xi Jinping, China menjatuhkan:
- Hukuman Mati dengan Penangguhan 2 Tahun: Biasanya untuk pejabat tinggi. Jika berkelakuan baik, diubah jadi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
- Hukuman Mati Langsung: Untuk kasus suap fantastis, misal di atas 1 miliar yuan atau sekitar Rp2,2 triliun. Contoh terbaru: pejabat yang terima suap Rp5,8 triliun langsung divonis mati.
- Penjara Seumur Hidup + Sita Seluruh Aset + Cabut Hak Politik Seumur Hidup
Ratusan ribu hingga jutaan pejabat telah diselidiki sejak kampanye dimulai. Mulai dari pejabat daerah, BUMN, perbankan, hingga jenderal militer.
Sebuah pengadilan di China timur bahkan baru-baru ini menjatuhkan vonis mati kepada pejabat tinggi akibat kasus suap bernilai raksasa.
Perdebatan Indonesia vs praktik China ini menunjukkan jurang yang lebar.
Satu pihak ingin penguatan kelembagaan dan perampasan aset. Pihak lain menuntut efek jera maksimal. Sementara publik terus bertanya: kapan Indonesia berani setegas China?
Hingga kini RUU Perampasan Aset masih menggantung di DPR. Sementara kepercayaan publik pada pemberantasan korupsi terus diuji.
Reporter: Tim Redaksi
Sumber: DPR RI, MUI Digital, BBC, Kompas.com
Tanggal: 6 Agustus 2026


