Close Menu
    info terkini

    BKPRMI Aceh Timur Semakin Garang, Wajah Baru Dominasi Calon Kepengurusan

    May 18, 2025

    Menkes: Gaji Rp 15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar, Daripada Gaji 5 Juta, Beneran Bro?

    May 17, 2025

    Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Lepas 192 Calon Jamaah Haji, Titip Harapan Jadi Haji Mabrur

    May 17, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Ini Jumlah Gaji dan Masa Kerja PPK, PPS dan Dapat Santunan Kerja
    Aceh

    Ini Jumlah Gaji dan Masa Kerja PPK, PPS dan Dapat Santunan Kerja

    zakariaNovember 22, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Istimewa Infoacehtimur.com

    Infoacehtimur.com / Aceh – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatana (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan lainnya telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum RI, bagi masyarakat Aceh Timur sudah tahu belum berapa honor yang akan dinikmati selama menjadi penyelenggara Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024.

    Diketahui kalau perekrutan pendaftaran PPK Pemilu 2024 berlangsung dari 20 November sampai 16 Desember 2022. Sedangkan perekrutan PPS Pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023. Secara nasional Target untuk perekrutan pendaftaran anggota PPK Pemilu 2024 mencapai 36.330 petugas. Sedangkan jumlah perekrutan anggota PPS Pemilu 2024 sebanyak 251.295 orang.

    Selain Honor yang akan di terima, petugas badan Ad-hoc juga akan menerima santunan biaya kecelakaan untuk perlindungan selama bertugas dalam pemilu dan pilkada serentak 2024.

    Baca juga:

    • DPRA Minta KPU Pertimbangkan Seleksi PPK/PPS Tanpa CAT.
    • Pembukaan Seleksi PPPK Kemenag 16 November Sampai 7 Desember 2022, Ini Kata Karopeg.
    • Pendaftaran PPK Dan PPS Aceh Timur Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Persyaratannya

    Dikutip dari lama resmi Komisi Pemilihan Umum RI, Selasa (22/11.2022) bersaran honor yang diterima petugas terlampir pada surat menteri keuangan Nomor S-674/ MK. 02/2022 yang diundangkan pada 5 Agustus terkait satuan biaya masukan lainya (SBML) tahapan pemilu umum dan tahapan pemilihan. Sementara untuk masa kerja PPK dari 4 Januari Hingga 4 April 2024, Untuk Masa Kerja PPS 17 Januari 2023 Hingga 4 April 2024. berikut rincian honor petugas badan Ad Hoc.

    • Honor Ketua PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp 1.850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.500.000
    • Honor Anggota PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp1.600.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.200.000
    • Honor Ketua PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 900.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
    • Honor Anggota PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp1.300.000
    • Honor Pantarlih: Pemilu Tahun 2019 Rp 800.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.000.000
    • Honor Ketua KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.200.000
    • Honor Anggota KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.100.000
    • Honor Linmas petugas ketertiban di PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 700.000

    Selain honor pertugas badan Ad Hoc yang mengalami kenaikan, tercatat ada penetapan santunan biaya kecelakaan untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc pada pemilu 2024 mendatang. Satuan biaya perlindungan petugas ad hoc ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.

    Berikut santunan untuk PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024, Meninggal = Rp36.000.000 per orang; Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang; Luka Berat = Rp16.500.000 per orang; Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.

    //Abass

    KIP Aceh KIP Aceh Timur PPK Aceh Timur PPPK Aceh Timur PPS Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    BKPRMI Aceh Timur Semakin Garang, Wajah Baru Dominasi Calon Kepengurusan

    zakariaMay 18, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – BKPRMI Aceh Timur melakukan screening test terhadap calon pengurus baru periode…

    Menkes: Gaji Rp 15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar, Daripada Gaji 5 Juta, Beneran Bro?

    May 17, 2025

    Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Lepas 192 Calon Jamaah Haji, Titip Harapan Jadi Haji Mabrur

    May 17, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    MAUT DIJALAN LINTAS ACEH TIMUR! Dua Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Berdarah

    May 12, 2025

    Terlibat Kecelakaan Maut di Aceh Timur, Sopir Mobil Daihatsu Hiline Diburu Polisi

    May 13, 2025

    PT. Aceh Timur Kawai Energi Kembali Beroperasi, Bukti Janji Al-Farlaky soal Keamanan Investor

    May 15, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Breaking News: Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik Ditangkap

    May 10, 20252,818
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.